

01/26/2023 09:17:53
BOGOR – Dugaan penjualan tanah milik orang lain di Blok Nagrog Letter C 1443 Desa Selawangi seluas 4.800 meter persegi disinyalir dilakukan Juhendi Ahmad Zulfikar alias Kopral, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terus berlanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah dugaan penjualan tanah ini telah dilaporkan pemilik tanah Endang melalui kuasa pelapor Bohman ke Polres Bogor dengan Nomor LP / B / 152 / III / JBR / 2020 tertanggal 31 Maret 2019.
BACA JUGA: Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkaranen Tampung Aspirasi Tokoh Masyarakat Desa Situsari
Diketahui, penyidik Polres akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak terkait termasuk penjual tanah yang mengaku, antara lain pemilik lahan adat AK, mantan kades Selawangi A dan YY juga JAZ yang saat ini menjabat Kades Selawangi. JAZ alias Kopral sendiri menurut sebuah informasi telah diperiksa kembali pada Sabtu (21/1/2023) mendatang.
Terkait lamanya penanganan kasus penjualan tanah, karena banyaknya pihak-pihak yang terlibat, karena lahan sempat diperjualbelikan lagi dengan status alih garap dan menunggu hasil pemeriksaan status tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Camat Jonggol Pimpin Sertijab Kades PAW Desa Sirnagalih
Kuasa pelapor Bohman menyatakan, dirinya akan tetap memantau perkembangan penanganan yang dilakukan polres setempat.
“Saya juga telah meminta perhatian dengan berkirim surat ke Kapolres dan Kabareskrim Polri untuk mendapat perhatian. Harus ada kepastian hukum apalagi menyangkut pejabat pemerintahan,” ujar Bohman singkat.
Sebelumnya, beberapa awak media mencoba menghubungi Kopral selaku Kades Selawangi terkait permasalahan tersebut, untuk konfirmasi melalui beberapa nomor selulernya, namun tidak direspon.
Penulis: Jonathan
