
Lokasi rumah yang dijadikan gudang gula di perumahan Cileungsi Hijau. Limitnews/Bohman
09/14/2022 13:09:10
BOGOR - Sebuah rumah berpagar tertutup di Perumahan Cileungsi Hijau yang menjadi tempat penyimpanan gula cair diduga telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2015, Pasal 2 Ayat 3 tentang cara ritel yang baik. Pasalnya, sesuai temuan di lapangan pada Senin (12/9/2022), terlihat peletakan jerigen gula cair di lantai.
Salah satu pekerja di lokasi bernama Simamora, yang ditemui dan ditanya wartawan mengakui bahwa perizinan usaha sudah lengkap. Saat disinggung detail nama usaha dan dokumen, Simamora mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada RT, karena dirinya telah melampirkan surat izin dan lain-lain.
Selanjutnya, sembari mengaku sebagai mantan wartawan, Simamora juga melarang wartawan mengambil foto sambil menutup pintu depan ruangan dengan alasan area pribadi, padahal sebelumnya awak media sudah meminta izin.
BACA JUGA: Warga Surati Camat, Izin Lingkungan di Ruko Ilegal Milik Mantan Anggota Dewan Diminta Dibatalkan
Selain itu juga, Simamora tidak bisa menjawab ketika wartawan menanyakan terkait area rumah yang dijadikan usaha termasuk area publik atau pribadi.
Dari pantauan dilapangan, ratusan jerigen nampak diletakkan dan ditumpuk begitu saja di lantai, sementara jerigen yang kosong diletakan di luar depan rumah. Disinyalir kegiatan ini melanggar keamanan dan mutu pangan, terlihat dari penempatan dan meletakan jerigen begitu saja di lantai.
Menurut pengamat keamanan dan mutu pangan, Jonathan menuturkan, meletakkan bahan makanan langsung ke lantai sangat berbahaya karena mudah tercemar bakteri dan hal lainnya.
Jika dilakukan, sambungnya, maka tidak sesuai dengan standar food grade, dan parahnya jika sampai ditemukan bakteri E. coli dan lainnya.
Terpisah, Ketua RW 014 Perumahan Cileungsi Joni Hermawan yang ditemui awak media menyatakan tidak mengetahui keberadaan kegiatan usaha tersebut dan menyatakan akan menanyakan ke Ketua RT 002/014.
Sementara itu, Ketua RT 002/014 Handoko saat ditemui membenarkan adanya kegiatan Gudang gula, namun belum menerima dokumen apapun terkait legalitas usahannya.
“Baru sebatas memberitahu akan mengontrak rumah itu saja”, ujar Handoko.
Diketahui, pernyataan Handoko berbeda dengan pernyataan Simamora, yang menyebut telah melampirkan surat ijin.
“Jangan-jangan ada dugaan sumber gula dari permainan distribusi dari pengusaha resminya,” tuturnya.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Aliran Uang dari ASN dan Pihak Swasta
Lebih jauh, ia menuturkan, bahwa permasalahan tersebut sebaiknya dilaporkan kepada pihak Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat.
Hal tersebut dilakukan agar, ada kejelasan dan jika ada pelanggaran bisa dilakukan penindakan atau pembinaan demi kesehatan dan keamanan konsumsi masyarakat, terlebih ada indikasi kegiatan yang dilakukan adalah perdagangan dengan sistem refill dari kemasan jerigen ke kemasan lain.
Penulis: Tumpal