Memprihatinkan! PT Sinar Hoperindo Beri Satpam Upah di Bawah UMK







Lokasi PT Sinar Hoperindo di Jalan Raya Cileungsi Km 17.5, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Limitnews.net/Jonathan

01/09/2022 18:31:24

BOGOR - Kebijakan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bogor sebesar Rp 4,2 juta ternyata tidak dirasakan tenaga alih daya untuk jasa satuan pengamanan yang bekerja di PT Sinar Hoperindo yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi Km 17.5, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, permasalahan pemberian upah di bawah UMK ini perlu mendapat perhatian, karena bisa saja tidak dibayarkan pihak pengguna jasa alih daya atau  penyedia jasa alih daya. Menurut salah satu anggota pengamanan yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan, sejauh ini yang diberikan perusahaan masih dibawah UMK Kabupaten Bogor.

Sementara itu, ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi ke PT Sinar Hoperindo, diketahui staf yang bertugas di Bagian HRD tidak bersedia menemui meski para awak media telah datang sebanyak lima kali untuk melakukan konfirmasi.

BACA JUGA: PT Sinar Hoperindo Diduga Usaha Ternak Sapi Tanpa Ijin, Warga Komplain Bau Menyengat

Menurut salah seorang petugas keamanan perusahaan tersebut, Eko mengungkapkan, bahwa setiap tamu harus mendapat izin dulu dari kantor pusat. Lebih lanjut, ketika dijelaskan bahwa dari media, Eko menambahkan, dirinya hanya menjalankan prosedur, sambil tetap membiarkan awak media berada di luar gerbang.

Selanjutnya, setelah menunggu selama satu jam, awak media pun mendapatkan jawaban, jika proses ijin dan konfirmasi saat ini sudah ditanyakan ke Pak Heru.

Kondisi pemberian Upah dibawah UMK yang tidak sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebelumnya, tentu merupakan pelanggaran dan merugikan tenaga kerja.

 

Penulis: Jonathan

Category: BogorTags:
author
No Response

Comments are closed.