
Pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polsek Cileungsi. Limitnews/Jonathan
11/23/2022 16:48:12
BOGOR - Polsek Cileungsi mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi Antik Lodaya 2022 yang digelar di wilayah hukum Polsek Cileungsi pada Senin (21/11/2022) malam.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, bahwa dari penyelidikan diperoleh informasi lokasi yang dijadikan tempat jual beli narkotika, dan hasilnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IZ (33) di Perumahan Artis di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal berikut barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Selanjutnya, dari pengembangan rumah IZ berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu dengan berat, 0,15 gr sebanyak 2 bungkus, 0,16 gr dan 0,12 gr, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 3 buah pipet kaca, 14 buah sedotan kecil, 63 klip plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik ukuran sedang, 1 buah gunting, 2 buah handphone, 2 buah kendaraan roda dua, dan 2 buah narkotest dengan hasil positif.
BACA JUGA: Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Pimpin Upacara Sertijab
Dari pengembangan pelaku IZ ini, Polsek Cileungsi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan HA (32) juga di Perumahan artis dengan barang bukti tiga buah bungkus sabu, alat hisap sabu, plastik klip, tumbang dan pipet kaca.
"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Kompol Zulkarnaen.
Penulis: Jonathan