PT Sinar Hoperindo Diduga Usaha Ternak Sapi Tanpa Ijin, Warga Komplain Bau Menyengat







PT Sinar Hoperindo yang diduga usaha ternak sapi tanpa ijin. Limitnews.net/Jonathan

12/31/2021 09:01:46

BOGOR - PT Sinar Hoperindo di Jalan Raya Narogong (Pangkalan 12) Km. 17,5, diduga melakukan kegiatan pemeliharaan ternak sapi tanpa ada izin. Parahnya lagi, penempatan kandang sapi yang sebelumnya ada di belakang pabrik kini dipindahkan ke depan pabrik hingga menimbulkan keberatan warga sekitar karena bau menyengat, dan juga di sekitar lokasi ada lokasi pendidikan PAUD.

Menyikapi polemik ini, mediasi antara warga telah difasilitasi Kepala Desa Limusnunggal Galih Rakasiwi dengan pihak perusahaan.

"Memang telah ada kesepakatan dengan warga, pihak perusahaan meminta waktu sampai tanggal 22 Januari 2022 untuk memindahkan kembali kandang ke belakang," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kandang sapi berada di belakang tepat di pinggir Sungai Cikeas. "Jumlah sapi yang ada sekitar 10 ekor," sambung Galih.

Galih menambahkan, bahwa masalah dengan masyarakat sekitar sudah selesai dan tinggal menunggu pemindahan kandang paling lambat sampai akhir bulan Januari 2022.

Pada kesempatan terpisah, saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini dengan mendatangi perusahaan, namun belum bisa diterima.

Pihak perusahaan, melalui Heru seperti yang disampaikan seorang anggota Security bernama Wawan mengakui, perusahaan belum bisa menerima media karena sedang mediasi dengan masyarakat.

Terkait kegiatan pemeliharaan sapi yang diduga belum mempunyai izin tersebut, juga berdampak sosial terhadap lingkungan. Seorang tokoh masyarakat yang juga pelopor PDIP, B. Silalahi mengatakan, mengacu pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan, maka perusahaan wajib setidaknya memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan Rakyat.

"Selain itu, untuk usaha dalam skala besar harus ada izin usaha lainnya," tandasnya.

 

Penulis: Jonathan/Tumpal

Category: BogorTags:
author
No Response

Comments are closed.