
Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Imam Aminuddin. Limitnews/Istimewa
06/14/2023 12:50:12
BOGOR - Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Imam Aminuddin dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Redo Sigiro diduga permainkan nasib jemaat HKBP Cibinong karena Pdt. Gideon Saragih belum juga tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu terhadap akta otentik sebagaima diatur dalam pasal 263 KUHP jo. Pasal 266 KUHP.
Menurut keterangan Ranhman Purba, SH selaku kuasa hukum Renta Natasari Tambun, bahwa dua alat bukti yang cukup sudah ada ditambah keterangan ahli sudah menyatakan bahwa perbuatan terlapor Pdt. Gideon Saragih sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ketingkat penyidikan dan menetapkan status Pdt. Gideon Saragih menjadi tersangka, dan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk kemudian limpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan persidangan.
"Anggota jemaat yang dinikahkan oleh Sdr. Pdt. Gideon Saragih tidak bisa mengurus administrasi pernikahan dan administrasi lainnya, karena ternyata Pdt. Gideon Saragih sudah tidak diakui keberadaannya sebagai pendeta di gereja HKBP Cibinong oleh pimpinan pusat HKBP Pearaja Tarutung (Ephorus). Sehingga mengurus apa saja yang melalui beliau tidak diterima di pemerintahan," kata Rachman Purba.
BACA JUGA: Rekomendasi FKUB akan Ditiadakan dalam Pendirian Rumah Ibadah
Oleh karena itu salah satu korban atas nama Renta Natasari Tambun membuat Laporan Polisi Nomor: LP/41/I/2023/JBR/Res.BGR, Tgl 7 Januari 2023, an terlapor Gideon Saragih, dengan tuduhan Pasal 263, Jo pasal 266 KUHP. Karena dia tidak bisa mengurus catatan sipil pernikahannya.
Sementara diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Cibinong, Polda Jawa Barat, pada tanggal 6 Februari 2023, atas nama terlapor Gideon Saragih, yang dilaporkan Renta Natasari Tambun, namun sampai saat ini pelapor belum menerima SPDP.
Hal itu disampaikan Parlinggoman Sitorus selaku keluarga Renta Tambun yang juga Ketua Pemilihan Jemaat Gereja HKBP Cibinong yang mengatakan bahwa sejak saksi korban dan saksi lainnya dipanggil pelapor belum menerima satu kali SP2HP.
"Kita belum tahu lagi perkembangan kasusnya entah dimasukkan kemana. Sudah jalan 6 bulan terlapor belum dijadikan tersangka. Kita dari jemaat menjadi gemas. Seharusnya polisi transparan lah biar kita tahu apa yang kita perbuat jangan kasusnya digantung begini," kata Parlinggoman Sitorus beberapa hari lalu, kepada wartawan yang dihubungi by phone.
Sementara Parlinggoman Sitorus menyayangkan sikap Pdt. Gideon Saragih yang tidak mau menyerahkan gereja HKBP Cibinong kepada pendeta yang telah ditunjuk pimpinan pusat HKBP Pearaja Tarutung.
"Kita ini adalah domba yang semestinya dijaga, malah kita yang diadu domba," ujar Parlinggoman Sitorus berharap semua proses ini dapat berjalan dengan secepatnya supaya ada kepastian hukum.
Sementara Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Imam Aminuddin sudah dua kali dihubungi tetapi tidak menjawab. Hal yang sama juga pada Kasat Reskrim AKP Redo Sigiro, SH juga tidak menjawab. Terlihat di chatnya contreng dua pertanda HPnya aktif.
BACA JUGA: Respons Mahfud MD, Arsul Sani: Pengakuan Pemerintah Gagal Berantas Korupsi
Padahal sesuai dengan management penyidikan Polri, penyidik harus memberikan SP2HP setiap Minggu dan paling lambat dua Minggu kepada pelapor atau kuasa hukumnya.
Sementara Pdt Gideon Saragih belum dapat dihubungi sehingga belum terkonfirmasi.
Penulis: Herlyna