
SMP Negeri 1 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Limitnews/Tumpal
08/12/2022 13:48:30
BOGOR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Cileungsi, yang sebelumnya diakui Karyono, selaku Ketua Panitia PPDB menjelaskan, dari semua jalur hanya menampung 320 siswa, dengan 10 kelas paralel atau 32 orang per kelas, namun diketahui per kelas rata-rata ada 34 orang alias 340 orang. Adapun selisih 20 orang yang masuk diduga terjadi secara siluman.
Ketika wartawan menanyakan hal ini kepada Karyono, yang juga Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Cileungsi, ia menuturkan bahwa hal tersebut bisa diproses jika ada surat dari dinas.
Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Cileungsi Mujiomo, saat dikonfrontir terkait hal tersebut hingga kini sulit dihubungi, meskipun diketahui berada di lingkungan sekolah tetapi tidak pernah ada di ruangannya.
BACA JUGA: Terkuak, Ruko Dibangun Berdasarkan Pengajuan Izin Lingkungan Atas Nama Orang yang Telah Meninggal
Parahnya lagi, sebagian besar staf dan guru ketika ditanya keberadaan kepsek, selalu mengatakan 'tidak tahu" alias diduga bersembunyi.
Sejauh ini, ditemukan ada banyak indikasi dugaan kecurangan yang terjadi, mulai dari sistem pendaftaran yang dimulai dari nomor pedaftaran 026 hingga tidak bisanya sistem dibuka dan diumumkan secara terbuka. Bahkan, diketahui ada beberapa orang siswa yang masuk bukan dari jalur PPDB.
Tidak hanya itu, diketahui sekolah juga tetap melakukan pungutan untuk pengambilan ijazah bagi yang baru lulus, dengan dalih masih ada atau belum melakukan pembayaran fasiltas.
Salah satu orangtua dari murid bernama E diminta Rp700.000 untuk bisa mengambil ijazah, yang akhirnya setelah dilakukan negoisasi hanya diminta sebagai partisipasi dengan cukup memberikan Rp300.000.
Tidak hanya itu, ditemukan ada pungutan seragam bagi peserta didik baru sebesar Rp1.300.000, yang diketahui tidak jelas berapa rincian per seragamnya.
Terkait permasalahan ini, Dinas Pendidikan seperti "buta mata dan hati" mengenai penerimaan peserta didik dan pungutan.
BACA JUGA: Wisuda PAUD Desa Ciangsana Ke-9 Turut Cerdaskan Anak Bangsa
Ketika wartawan mendatangi kantor Disdik Kab. Bogor pada 17 dan 19 Juli 2022 lalu, untuk mengkonfirmasi perihal penerimaan dengan memo dari Disdik, para jurnalis tidak berhasil menemui siapapun, termasuk pejabat mulai dari Kadis, Kabid dan Sekdis tidak berada di tempat.
Kuat dugaan ada kecenderungan seperti yang disampaikan Karyono dan Mujiono, bahwa jika ada "coretan" alias memo dari Disdik sebagai atasannya bisa diakomodir dan diterima.
"Anak guru saja harus ada SK dan KK", ujar Karyono, sebelumnya.
Meski begitu, pada prakteknya penerimaan peserta didik dan pungutan diluar yang didengang-dengungkan masih berjalan secara siluman.
Penulis: Tumpal