Terkuak, Ruko Dibangun Berdasarkan Pengajuan Izin Lingkungan Atas Nama Orang yang Telah Meninggal

Posted by : limitnew 14 Juni 2022
Pembangunan ruko permohonan izin lingkungan untuk satu ruko dengan peruntukan apotik menggunakan nama orang yang sudah meninggal. Limitnews/Jonathan

06/14/2022 09:23:28

BOGOR – Terkuak fakta mengejutkan, ketika wartawan limitnews.net melakukan penelusuran terkait pembangunan ruko yang dibangun diduga tanpa perizinan, ketidaksesuaian site plan dan pengerusakaan lingkungan di Perumahan Cileungsi Hijau, yakni diduga permohonan izin lingkungan untuk satu ruko dengan peruntukan apotik menggunakan nama orang yang sudah meninggal.

Diketahui sebelumnya, bahwa bangunan yang diakui milik mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor Budi Sembiring, ternyata diduga pengajuan izin lingkungan masih menggunakan nama Efendi Lim, yang diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT: Dalih Pembangunan Ruko, Penebangan Pohon Perumahan di Cileungsi Hijau Bakal Dilaporkan ke Kepolisian

BERITA TERKAIT: Pembangunan Ruko Milik Mantan Anggota Dewan Bogor Diduga Bermasalah

Berdasarkan keterangan dari Pemdes setempat menyatakan, memang pernah ada pengajuan izin di lokasi tersebut untuk usaha apotik, tetapi bukan untuk izin pembangunan. Adapun syarat-syarat yang diajukan sudah dilampirkan Lindamala Depari dengan melampirkan surat atas nama Efendi Lim, orang yang sudah meninggal.

Sementara itu, Ketua RW 014 Joni Hermawan dan Ketua RT 01 Muhyanto yang sejak semula menyatakan tidak mengetahui terkait pembangunan ruko-ruko itu, ternyata diketahui saat surat pengajuan tersebut diurus ikut serta menandatangani.

Sebelumnya, salah seorang warga setempat bernama Silaen, telah menyampaikan surat ke pengurus RW terkait dugaan adanya persekongkolan atas pembangunan ruko-ruko tersebut, hingga saat ini belum memberikn tanggapan.

“Kalau benar jelas mau dan berani mempertanyakan hal ini atau alangkah baiknya kita memohon untuk segera menyegel ruko-ruko tersebut terlebih dahulu,” tegas Silaen penuh keheranan.

Lebih lanjut, Silaen pun mengungkapkan, dirinya akan membuat laporan pidana pengerusakkan lingkungan, mempertanyakan perizinan  atau kesesuaian dengan site plan ke dinas di kabupaten.

“Jika sudah ada dokumen yang keluar, saya akan melakukan penuntutan di PTUN untuk memohon pembongkaran ruko-ruko tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: HUT Ke-2 PBB Kota Bekasi Utamakan Persatuan Kesatuan dan Berperan Aktif dalam Kebhinekaan

BACA JUGA: Miris, Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 13,3 Miliar

Terpisah, Ketua RW Joni Hermawan ketika disinggung terkait tindaklanjut pertemuan pada Sabtu (4/6/2022) melalui WhatsApp (WA), hanya menyebut jika dirinya saat ini sedang sering bekerja di luar kota dan hal tersebut sudah di-cover Pak Ibnu dan Pak Jamal.

Selanjutnya, pihak UPT Pembangunan Sanusi ketika ditanya mengenai perkembangan  permasalahan ruko di Cileungai Hijau  tidak berkomentar banyak.

Beberapa warga yang ikut mencium aroma kejanggalan pembangunan ruko tersebut juga merencanakan akan mempertanyakan, dan meminta ruko tidak dipergunakan dahulu sebelum ada kejelasan masalah perizinan dan peruntukkannya serta penjelasan tentang proses penebangan pohon-pohon yang dilakukan.

 

Penulis: Jonathan

RELATED POSTS
FOLLOW US