
Surat warga perihal pencabutan izin lingkungan. Limitnews/Tumpal
08/30/2022 19:30:44
BOGOR - Miris, sebuah bangunan belum jadi, namun surat izin lingkungan yang diajukan pemohon sudah ditandatangi Ketua RT 001/014, Ketua RW 014, Kepala Dusun, Kepala Desa dan Camat Cileungsi.
Parahnya, perizinan lingkungan tersebut diperuntukkan untuk apotek, namun setelah bangunan berdiri ternyata diisi bukan untuk apotek.
Alhasil, inilah yang mendorong Silaen, salah seorang warga Perumahan Cileungsi Hijau untuk mengajukan surat permohonan pembatalan atau pencabutan izin lingkungan ruko tersebut, pada Senin (29/8/2022).
BERITA TERKAIT: Dibangun Tanpa Izin, DPKPP Kabupaten Bogor Diminta Bongkar Ruko Milik Mantan Anggota Dewan
Bukan tanpa dasar, selain tujuh bangunan ruko ilegal, juga lahan peruntukkan adalah untuk pemukiman.
Secara terpisah, warga juga sudah mengajukan surat ke DPKPP Kabupaten Bogor dan meminta untuk membongkar bangunan ruko-ruko tersebut, Kamis (25/8/2022) kemarin.
"Surat permohonan pembatalan izin lingkungan menjadi hal yang lumrah, pasca Camat Cileungsi menyatakan bahwa penyegelan atau pembongkaran bukan kewenangannya. Camat Cileungsi yang sudah menandatangani izin lingkungan harus membatalkannya, kalau tidak berarti Camat seperti menaruh muka dalam karung," tutur Silaen.
Diketahui, di beberapa tempat di Kecamatan Cileungsi, bangunan ruko milik mantan anggota dewan, Budi Sembiring diduga juga tidak memiliki perizinan.
"Camat setidaknya proaktif mengkoordinasikan ke dinas untuk ditindak lanjutin," tegasnya.
Pihak kecamatan yang coba dikonfirmasi mengenai maraknya bangunan tanpa izin di Kecamatan Cikeungsi melalui Plt Sekcam Cileungsi Suryadi menuturkan, bahwa pihaknya kekurangan personil, meski sebelumnya menyatakan jika jika pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan dalam penindakan.
BACA JUGA: Pengacara Tersangka Diperbolehkan, Pengacara Korban Brigadir J Tak Boleh Ikut Rekonstruksi
Selain itu, pihak desa tidak mengeluarkan penyataan apapun, namun pernah menunjukkan adanya tulisan pada surat perizinan, yaitu jika tidak sesuai perizinan maka tidak berlaku.
"Mungkin karena mantan anggota dewan jadi takut," papar Silaen.
Lebih jauh, Silaen menegaskan, bahwa masyarakat sekarang menunggu ketegasan Camat Cileungsi untuk berani membatalkan surat izin lingkungan yang telah ditandatanganinya, tanpa melalui pengecekan yang benar saat diajukan dan dilaksanakan.
Penulis: Tumpal