
Kejari Depok saat mengeksekusi koruptor dana pendidikan Kota Depok. Limitnews/Istimewa
06/03/2022 11:21:32
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Jawa Barat mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana pendidikan ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu dalam keterangannya di Depok, Jumat (3/6/2022) mengatakan, kedua terpidana koruptor tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA: SMA Negeri 6 Depok Sekolah Antikorupsi Pertama di Jabar
Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu Jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.
“Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu.
Andi Rio mengatakan eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
BACA JUGA: Sama-sama Divonis Pidana Penjara, Jaksa Pinangki Dipecat, AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Wahyu Nugroho penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara.
Sedangkan, untuk terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan.
Penulis: Mangara