
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Limitnews.net/Istimewa
12/04/2021 10:17:08
JAKARTA – Komisaris Utama di PT. Intikeramik Alamasri industri, Raja Sapta Oktohari sudah seharusnya menjaga nama baik Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin terkait hak-hak 115 korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum dibayar padahal sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasalnya, sampai saat ini Direksi perusahaan tak juga membayar kompensasi uang pesangon sekaligus tunai, sesuai perintah putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Pada pokoknya 115 karyawan memohon dengan sangat kepada yang terhormat, bapak Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Menteri Tenaga Kerja, Bapak Oesman Sapta Odang dan Raja Sapta Oktohari selaku Komisaris Utama di PT. Intikeramik Alamasri industri, Tbk dapat mendengarkan jeritan 115 orang karyawan yang sejak November 2016 dirumahkan tanpa diberikan hak-haknya,” kata Kuasa Hukum karyawan korban PHK, Ranop Siregar, SH, MH kepada limitnews.net, Sabtu (4/12/2021).
BACA JUGA: Ratusan Karyawan Keramik Essenza Unjukrasa, Tuntut Pesangon Dibayar Sekaligus
Sebagaimana diketahui, gugatan perkara No. 166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg, tertanggal 20 Juli 2021. Dalam amar putusan hakim disebutkan, bahwa PT. Internusa Keramik Alamsari dan PT Intikeramik Alamsari Industri, Tbk, dinyatakan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 115 orang karyawan.

Karyawan korban PHK saat unjukrasa di kantor Pusat Bidakara 2 Pancoran, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Limitnews.net/Luster Siregar
Atas PHK itu, perusahaan dihukum wajib/harus membayar pesangon sebesar Rp 8 miliar lebih dan diperintahkan supaya segera dibayar sekaligus, tunai.
“Apapun tuntutan yang diajukan karyawan melalui aksi demontrasi pada tanggal 03 November 2021 dan tanggal 01 Desember 2021 di depan kantor PT. Intikeramik Alamasri Industri, Tbk adalah menuntut hak-hak mereka yang telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aksi demonstrasi karyawan akan terus berlanjut sampai tuntutan mereka dikabulkan,” tegas Ranop Siregar.
BACA JUGA: Karyawan Pabrik Keramik Essenza Unjukrasa, Tuntut Pesangon Dibayar Sekaligus
Ranop juga berharap agar DPR RI memperhatikan nasib 115 karyawan korban PHK, karena sangat patut diduga PT. Intikeramik Alamasri industri berada di lingkaran penguasa Indonesia akan cenderung mengabaikan putusan Pengadilan.
"Padahal dalam jurnal laporan keuangan yang dipublikasikan ke pialang saham, Bursa Efek-Bapepam. Bahwa laba yang diperoleh perusahaan yang tergabung dalam asosiasi AKI dan INKA ini. Pada tahun 2020, memperoleh keuntungan sebesar Rp 92 miliar lebih," tutur Ranop.
Sebelumnya, manajemen perusahaan dalam pernyataannya yang disampaikan oleh Sonny, bagian legal. Bahwa pihak perusahaan mau membayar pesangon, tetapi dengan cara mencilcil 4 kali. Namun karyawan menolak.
"Alasan kami menolak. Satu, dikhawatirkan nanti setelah menerima cicilan pertama, lalu cicilan berikutnya macet dengan berbagai alasan hingaa menjadi permasalahan baru, ingkar janji. Itu yang dikhawatirkan karyawan. Kedua, jika karyawan menerima penuh, maka karyawan akan bisa memanfaatkan haknya membuka usaha, memulai masa depan baru dengan leluasa dan lainnya," tegas Ranop.
Penulis: Olo Siahaan