
Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Jakarta Utara. Foto Tomson
JAKARTA - Terdakwa Asep, Brayen dan Fadli, enam sekawan mengakui terus terang memproduksi narkotika dengan upah Rp 500 ribu perhari, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Indri Murtini, SH, MH para terdakwa mengaku dibayar Letty (pria) yang sedang DPO. Sekali produk hasilnya 1 liter ekstasi atau sabu-sabu. Mereka sudah 3 bulan melakukan pekerjaan itu, tapi tidak tiap hari memproduksi.
Ketika hakim Murtini bertanya tentang bahaya narkoba, para terdakwa mengatakan mengambil resiko itu, selain karena sulit mendapatkan pekerjaan, pekerjaan itu hasilnya lebih menggiurkan karena menghasilkan Rp 500 ribu perhari. Selain penghasilan Rp 500 ribu itu ada lagi bonus yang menggiurkan, jika hasil penjualan mantap mereka bisa dapat bonus puluhan juta.
Para terdakwa mengakui juga bahwa mereka diwajibkan mencoba hasil produksi. Jadi selama bekerja mereka juga menikmati narkoba itu. Meskipun begitu, dalam pekerjaan itu dari mereka ber-6, Brayen lah yang selalu memgambil bahan-bahan produksi dari Letty.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung mendakwa para terdakwa dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 135 UU No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maximal hukuman mati. (Olo)