
Teman-teman terdakwa menyuarakan hati nurani mereka terkait proses hukum yang tidak profesional di PN Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023). Limitnews/Herlyna
09/08/2023 10:10:01
JAKARTA - Advokat Mahadita Ginting, SH, MH dalam eksepsinya memohon kepada Mejlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH dengan anggota majelis Hotnar Simarmata, SH, MH, dan Dian Erdianto, SH, MH agar memutuskan untuk menolak dakwaan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Riko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).
Menurut Mahadita, bahwa dakwaan yang didakwakan JPU kepada klienya, terdakwa Rian Pratama Akba Bin Djafri Baharudin bahwa secara hukum, Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini merupakan dakwaan yang Bersifat Kabur (Obscuur Libel), Tidak Jelas dan Tidak Cermat, karena tidak memuat “uraian yang jelas, cermat dan lengkap” seperti yang ditentukan di dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Berdasarkan dakwaan saudara penunutut umum, bahwa perbuatan terdakwa tidak diurai secara terang dan jelas bagaimana caranya melakukan penipuan terhadap uang 150 juta rupiah itu. Dan demikian juga tidak jelas diurai penuntut umum dalam jabatan apa terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan terkait uang 150 juta rupiah yang menjadi objek perkara tersebut,” ungkap Mahadita.
BERITA TERKAIT: Polres Jakarta Utara Diduga Kriminalisasi Rian Pratama Hingga Jadi Tersangka
Oleh karena itu lanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan menerima seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan Tim Penasehat Hukum.
Dia menjabarkan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 492 K/Kr/1981, menyatakan Pengadilan Tinggi telah tepat dengan mempertimbangkan bahwa tuduhan samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.
Demikian juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum D. Suherman menguraikan pengertian jelas dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP itu sebagai berikut: “Tindak pidana itu harus diuraikan secara jelas mengenai cara kerjanya (cara dilakukannya/modus operandinya, penulis). Uraian fakta yang dilukiskan hendaklah benar-benar suatu yang pasti atau hal yang konkrit dan tidak mengenai hal yang dapat meragukan, hal yang nyata dan terang bagi terdakwa maupun bagi hakim.
“Jadi bukan hanya pengutaraan tentang pengertian yuridis semata-mata, tetapi yang esensiil adalah pengertian yang nyata. Jaksa penuntut umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap perbuatan nyata Terdakwa dan uraian itu harus sudah menggambarkan semua unsur delik yang didakwakan,” tegasnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, katnya, jelaslah maka berdasakan alasan-alasan keberatan yang telah diuraikan diatas, bersama ini kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim Dalam Perkara Pidana Register No.:766/Pid.B/2023/PN.Jkt.Utr, pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut: Menyatakan Surat Dakwan Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Dia juga mengeluhkan bahwa perkara a quo adalah perkara yang terkesan dipaksakan dengan memperhatikan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya, dimana PT. Kencana Hijau Binalestari melaporkan para Terdakwa berdasarkan Laporan Polisi No:LP/B/73/2023/SPKT/Polres Metro Jakut, tanggal 20 Januari 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal Pasal 378, 374 KUHPidana.
“Terdakwa didakwa melanggar unsur-unsur Pasal 374, 378 KUHP Penggelapan penipuan; yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang (yang memegang barang itu) disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Seementara para terdakwa menerima uang 150 juta rupiah merupakan komisi dari pemenang tender proyek pengadaan mesin dengan pagu anggaran Rp 3,3 miliar,” terang Mahadita.
“Saya dikriminalisasi! Bagaimana saya dipersalahkan dengan uang yang saya terima sebagai uang komisi dalam transaksi barang? Apakah merupakan perbuatan pidana jika saya menerima komisi dari hasil kerja saya sebagai perantara jual beli?,” ungkap terdakwa Rian Pratama kepada Wartawan di Jakarta, beberapa bulan lalu.
Yang lebih miris lagi tambah Rian, temannya (Yanuar Rezananda) juga ikut dijadikan tersangka lantaran dia membayar utang kepadanya.
“Ironisnya, saya bayar utang terhadap Yanuar Rezanada, eehhh, beliau juga dijadikan tersangka. Saya kira ini industri hukum seperti apa yang dikatakan Bapak Menkopolhukam Prof Mahmud MD. Ini industry hukum! Tolong, sampaikan ke bapak bapak yang terhormat itu supaya saya dilepaskan dari kriminalisasi ini,” ucap Rian Pratama menyampaikan kegundahan hatinya.
Tersangka Rian Pratama menceritakan kronologi dijadikanya dia sebagai tersangka:
PT.Kencana Hijau Bina Lestari melakukan pengadaan Mesin Hot Melt Adhesive (atau mesin pembuat lem) lalu Rian Pratama selaku Karyawan PT. Kencana Hijau Bina Lestari mencari perusahaan yang mampu mengadakan Mesin Hot Melt Adhesive dan ditemukanlah PT. Beo Ero Orien.
Lalu PT. Kencana Hijau Bina Lestari dengan PT. Beo Ero Orien melakukan tawar-menawar harga Mesin Hot Melt Adhesive, dan harga yang disepakati Rp3.380.000.000,00,-. Kontrak kerjasama ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 10 Desember 2021.
Dari hasil sebagai perantara itu tersangka Rian Pratama Akba mendapat komitmen Fee dari PT. Beo Ero Orien 4,5 persen dari harga Rp3.380.000.000,00,-. (harga mesin) Rp150.000.000,00,-. Dan komiement fee tersebut diterima tersangka terangkhir pada bulan Mei 2021, sementara serahterima barang antara PT. Beo Ero Orien dengan PT. Kencana Hijau Bina Lestari ditandatangani di Jakarta, 10 Desember 2021.
BACA JUGA: JPU Kurang Paham Fungsi Sertipikat, Olly Mamahit Minta Bebas dari Segala Tuntutan Hukum
Lalu dari komisi 150 juta rupiah yang diterima Rian Pratama Akba dari PT. Beo Ero Orien itu diberikannya kepada Yanuar Rezananda untuk membayar utangnya sebanyak Rp80.000.000.00,- lalu kemudian Polisipun mentersangkakan Yanuar Rezananda yang kebetulan bekerja juga di PT. Kencana Hijau Bina Lestari.
Jadi kedua pegawai/karyawan PT. Kencana Hijau Bina Lestari itu di jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 374 KUHP: “Melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan” atas laporan Rain Steranus.
Penulis: Herlyna