Advokat Revolusioner Elisa Manurung Protes Keabsahan Kuasa Hukum di PTUN Jakarta







Advokat Revolusioner Elisa Manurung, SH dan Rekan saat melakukan protes terhadap keabsahan kuasa hukum. Limitnews/Herlyna

03/08/2023 07:13:09

JAKARTA - Perdebatan panas advokat Revolusioner Elisa Manurung, SH dan Rekan terkait keabsahan Surat Kuasa Tergugat Intervensi dengan Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elfiany, SH, M.Kn dengan hakim anggota Andi Fahmi Azis, SH, dan Ni Nyoman Vidiayu, SH, MH, Advokat Revolusioner Elisa Manurung mempersoalkan Surat Kuasa Tergugat Intervensi (Ketua Umum KGBI versi Bali Pdt. Dr. Stenny Spencer Tilaar, M.Th) yang diserahkan pada saat pemeriksaan bukti surat.

“Kita protes surat kuasa itu! Pengadilan ini ada aturan mainnya? Bukan seenak kita sajalah, kalau selama ini proses adminstrasi sudah selesai tidak boleh lagi memasukkan yang terkait administatif. Itu sudah lewat! Sekarang pembuktian iya pembuktian,” ujar Elisa Manurung, SH kepada media mengulang protesnya di persidangan.

BERITA TERKAIT: Ketua Umum GKBI Indonesia Gugat Dirjen Bimas Kristen Kemenag ke PTUN Jakarta

Menurut Advokat revolusioner itu, bahwa Surat Kuasa yang diberikan dulu saat pemeriksaan administrasi Surat Kuasa atas nama Pribadi Pdt. Dr. Sperry Velmer Terok, M.Th. dan pada sidang hari ini ada lagi penyerahan surat kuasa untuk kepengurusan (Sekretaris umum dan bendahara umum) yang dikuasakan kepada kuasa hukum pendeta itu.

“Perbuatan orang-orang ini semakin tidak beraturan. Bertindak sesuai dengan keinginannya sendiri. Dikira pengadilan ini punya nenek moyangnya?,” tegas Elisa.

Elisa menyampaikan bahwa dampak buruk yang sangat besar telah terjadi di masyarakat Ketetapan Gereja Babtis Indonesia (KGBI) akibat dari surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementrian Agama RI No. B.1371/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/08/2022., yang seolah mengesahkan kepengurusan Kongres Bali yang terpilih sebagai Ketua Umum: Pdt. Dr. Sperry Velmer Terok, M.Th, Sekretaris Umum : Pdt. Dr. Stenny Spencer Tilaar, M.Th, Bendahara Umum: Frans Kosegeran, SE, ME., yang diadakan pada Tgl 22 Februari 2022 yang merupakan Kongres tandingan terhadap Kongres Minahasa Tgl 22 Januari 2022, yang menghasilkan pengurus: Ketua Umum: Pdt. Dr. Joubert Warrau, M.Div., M.Th, Skretaris Umum; Jannes Legoh, S. Th, MM, Bendahara Umum ;  Meadddy Legoh.

“Kepengurusan Kongres Bali saat ini telah bertindak sewenang-wenang melakukan penganiayaan kepada anggota kongres Minahasa. Sekarang telah ada 6 laporan polisi kasus penganiayaan yang dilakuka pihak Kongres Bali. Baik secara moral dan hukum kejadian Ini harus dipertanggungjawabkan Dirjen Bimas Kristes yang mengeluarkan surat yang bukan kewenangannya,” pungkas Elisa sang advokat Revolusione Elisa Manurung, SH & Partner.

Sementara Advokat Edison Hutapea, SH menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta perkara Nomor: 426/G/2022/PTUN.JKT, guna membatalkan Surat Penegasan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI No. B.1371/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/08/2022., dengan kepengurusan sebagai berikut; Ketua Umum: Pdt. Dr. Sperry Velmer Terok, M.Th, Sekretaris Umum: Pdt. Dr. Stenny Spencer Tilaar, M.Th, Bendahara Umum : Frans Kosegeran, SE, ME.

Edison mengatakan bahwa Surat Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI No. B.1371/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/08/2022, memicu kericuhan pada gereja GKBI karena telah ada pelaksanaan Kongregasi ke XVIII Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) di Hotel Sutan Raja Kalawat, Minahasa Utara Tanggal 22 Januari 2022, telah melahirkan kepengurusan baru dengan; Ketua Umum: Pdt. Dr. Joubert Warrau, M.Div., M.Th, Skretaris Umum: Jannes Legoh, S. Th, MM, Bendahara Umum: Meadddy Legoh.

Diadakannya Kongregasi GKBI ke XVIII di Hotel Sutan Raja Kalawat, Minahasa Utara Tanggal 22 Januari 2022, pasca terjadinya kekosongan pengurus GKBI periode 2020-2025, setelah berakhirnya masa kepengurusan yang lama periode 2015-2020/Oktober 2020. 

“Sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) GKBI bahwa setelah berakhirnya masa jabatan kepengurusan, maka pengurus wajib melakukan Kongres. Jadi pengurus wajib mengadakan kongres apapun alasannya, kongres harus dilaksanakan. Sukses dan gagalnya kongres tentunya adalah hasil kongres,” ujar Edison Hutapea, SH.

Lebih jauh Edison menyampaikan dalam hal adanya porce majeure penundaan kongres harus dilaksanakan kongres.

“Jikapun seandainya peserta konggres tidak korum maka kongres harus dibuka dan ditutup dalam kongres dan baru kemudian dijadwalkan kapan kongres dilaksanakan lagi. Jadi begitu tidak boleh main umum-umumkan sediri dengan selebaran,” pungkasnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut JTP Minta Kabid Tidak Buang Badan Terkait Dugaan Pungli di Bimas Kristen Kemenag Asahan

Sementara Advokat Tarsono Transisto, SH menambahkan bahwa tugas Dirjen Bimas Kristen itu mengayomi gereja-gereja yang ada dibawahnya. Artinya jika ada sesuatu gejolak pada gereja-gereja dibawahnya adalah tugas Dirjen Bimas Kristen membuat ketenangan dan mencari solusi yang terbaik guna menjacari penyelesaian untuk kepentingan kedua belah pihak.

“Saya tegaskan! Bahwa tugas Dirjen Bimas Kristen adalah mengayomi, mempertemukan parapihak, melakukan mediasi, bukan menjadi kompor. Akibat dari adudomba yang dilakukan Dirjen Bimas Kriten ini, saat ini 6 Laporan Polisi akibat kebrutalan dari Kongres Bali. Bahkan anak dibawah umur sudah menjadi kerban kebrutalan mereka,” ungkap Tarsono.

Oleh karena itu dia berharap mejelis hakim PTUN Jakarta bertindak sebagai penengah menghindari dampak yang lebih buruk dimasyarakat segera membatalkan surat Dirjen Bimas Kristen itu.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.