
Sidang agenda penyerahan tanggapan para pihak terhadap permohonan M. Kalibi selaku Penggugat Intervensi. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA – Agus, Ahli Waris alm Mamat Tristianto yang menjual bidang tanah kepada M. Kalibi berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Riyanto Adam Pontoh, SH, MH dengan Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, SH, MH dan Sarwono, SH mengabulkan permohonan M. Kalibi sebagai Penggugat I Intervensi dan Siti Muhtmaina selaku Penggugat II intervensi dalam gugatan perkara Nomor: 78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr yang diajukan M. Kalibi melalui kuasa hukumnya Yayat Surya Purnadi SH MH, YSP dan Partners, berkaitan dengan kepemilikan atas bidang tanah seluas 7.168 M2, terletak di Jl. Kramat Jaya, Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Agus mengaku bahwa dirinya mengetahui riwayat bidang tanah a quo beralih kepemilikan terhadap Mohammad Kalibi dan Ny. Muthmaina yaitu dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 247 dan 248 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Agus mengatakan bahwa bidang tanah aquo tidak layak dipersengketakan.
Sementara Hadi Wijaya mendapatkan Verponding dari Mamat Tristianto menurut Agus adalah tipu daya dengan modus membantu mengurus sertifikat.
"Abah (Agus menyebut ayahnya alm Mamat Trisianto) itu diperdaya oleh Hadi Wijaya. Abah itu sangat lemah jika sudah dianggap orang sebagai orang tua. Abah langsung percaya penuh. Itu salah satu kelemahan abah," ujar Agus kepada media ini usai mengikuti sidang agenda penyerahan berkas tanggapan dari penggugat dan para tergugat atas permohonan Mohammad Kalibi selaku Penggugat Intervensi kepada Majelis Hakim, Selasa (22/12/2020).
Agus mengatakan, sejak tahun 1996 Hadi Wijaya memulai hubungan dengan alm Mamat Tristianto. Ada percakapan yang tidak dapat dilupakan Agus yang dilontarkan Hadi Wijaya kepada Abahnya.
"Percayalah sama saya! Bapak udah saya anggap orang tua sendiri. Kita satu iman, meskipun saya mualaf," kata Agus menirukan ucapan Hadi Wijaya disaat merayu Mamat Tristianto agar menyerahkan verponding tanah aquo.

Agus Ahli Waris Mamat Tristianto waktu diwawancara limitnews.net. Limitnews.net/Martini
Menurut Agus, dari sejak percakapan itulah Si Abah semakin akrab dengan Hadi Wijaya hingga menyerahkan surat-surat kepada Hadi Wijaya (tergugat VIII) dan mereka pergi ke Notaris di Permata Hijau dengan maksud hendak mengurus sertifikat. Sejak dari kantor notaris itulah terjadi peralihan penguasaan surat-surat itu ketangan Hadi Wijaya. Namun sertifikat itu tidak kunjung jadi sampai saat ini.
"Sampai sekarang sertifikat itu ga ada-ada. Dan surat-surat yang sudah dikuasai Hadi Wijaya itu tidak dikembalikan lagi," ungkap Agus.
Agus juga mengaku bahwa tidak pernah ada transaksi pembayaran bidang tanah antara Hadi Wijaya dengan Mamat Tristianto.
"Abah ngga pernah ada menerima uang pembayaran tanah. Nga pernah itu! Kalau ada pasti ada kwitansi dan ada nilai rupiah di kwitansi. Tapi uang operasional ratusan ribuan ada, ongkos-ongkoslah, saya juga sering ikut," ucap Agus menegaskan.
Memang awalnya kata Agus, Hadi Wijaya menjanjikan ingin membeli tanah tersebut, tapi pembayaran tidak pernah dilaksanakan.
"Waktu Abah menagih uang pembayaran tanah, eehh, abah malah dibawa ke Bar. Abah ngomel-ngomel pulang dari bar itu. Masak orang tua kayak gini dibawa-bawa ketempat seperti itu,” ujar Agus menirukan ucapan Abahnya sepulang dari tempat hiburan malam itu.
“Abah, bukannya dapat uang malah menjadi pusing,” ulang Agus menceritakan keluhan abahnya.
Sebenarnya surat tanah yang saat itu dipegang Hadi Wijaya adalah untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut, tapi sertifikat tidak jadi. Namun kemudiam uang operasional yang telah digunakan itulah menjadi sandera Hadi Wijaya yang seolah dijadikan sebagai pembayaran pembelian tanah.
“Padahal nilai uang operasional dengan harga tanah sungguh sangat jauh. Sehingga Abah minta tolong kepada H. Muhammad Rawi (Penggugat) dalam Perkara No.78 melawan Hadi Wijaya (Tergugat VIII) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tutur Agus
Sementara advokat Yayat Surya Purnadi SH, MH selaku kuasa hukum Penggugat I Intervensi dan Penggugat II Intervensi yakin bahwa permohonannya bakalan dikabulkan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, SH, MH mengakui telah menerima berkas permohonan Mohammad Kalibi selaku Penggugat I Intervensi dan Ny. Siti Muthmaina selaku Penggugat II intervensi pada gugatan perkara Nomor Register : 78/Pdt.G/2019/PN Jkt Utr. Selaku Penggugat H. Rawi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).
Hakim Pontoh menjelaskan bahwa akan ada lagi nantinya tanggapan dari para pihak berperkara baik dari pihak penggugat dan maupun para tergugat.
Tergugat VIII (Hadi Wijaya) dalam tanggapannya menolak permohonan Mohamad Kalibi selaku Penggugat I intervensi dan Ny. Siti Muthmaina selaku Penggugat II intervensi dalam perkara aquo. Sementara Penggugat pertama dan Para Tergugat Lainnya dari Tergugat I sampai tergugat VII tidak keberatan.
“Ini adalah permainan. Inikan sudah mau agenda kesimpulan kok tiba-tiba ada lagi Penggugat intervensi. Inihanya akan memperlambat proses persidangan. Tapi ia biarlah, biar hakim yang memutuskan,” ujar Hadi Wijaya saat dimintai tanggapannya atas munculnya Penggugat intervensi usai persidangan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanggapi munculnya Penggugat intervensi ditengah berjalannya persidangan adalah hak bagi yang mengajukan.
“Permohonan yang diajukan penggugat I intervensi dan penggugat II intervensi masuk dalam perkara aquo adalah untuk kepentingannya sendiri dan tidak untuk membela kepentingan penggugat atau tergugat. Permohonan sebagai Penggugat I intervensi dan Penggugat II intervensi berdasarkan pengakuan sebagai pemilik sah atas objek bidang tanah yang diperkarakan dalam gugatan perkara No.78 tersebut,” kata Rianto Adam Pontoh.
“Karena pada berkas gugatan perkara 78, penggugat H. Rawi selaku penggugat tidak memasukkan Nama Mohammad Kalibi dan nama Ny. Siti Muthmainah sebagai pihak, baik sebagai pihak penggugat maupun sebagai pihak tergugat, sehingga untuk kepentingannya Mohammad Kalibi dan Ny. SITI Muthmainah yang mengaku sebagai Pemilik sah atas objek bidang tanah yang dipersengketakan mengajukan permohonan masuk sebagai pihak yang disebut sebagai penggugat I intervensi (Mohammad Kalibi) dan penggugat II intervensi (Ny. Siti Muthmainah),” tutup Rianto Adam Pontoh. (Tini/Tom)