
Dicari: Emilya Said dan Herwansyah tersangka dan terDPO. Limitnews.net/Herlyna
08/16/2023 13:05:17
JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menuntut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto selama 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp 57,1 miliar dari pengusaha Emilya Said dan Herwansyah untuk mengurus perkara dan perbuatannya itu diancam dan diatur dalam Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa KPK tidak malakukan proses hukum terhadap buronan Emilya Said dan Herwansyah? Bagaimana KPK membuktikan adanya suap terhadap AKBP Bambang Kayun jika sipemberi suap (Emilya Said Dan Herwansyah) tidak diklarifikasi dan atau tidak dijadikan saksi?
“Mengenai sanksi pidana suap diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. Kan Emilya Said Dan Herwasyah dapat dilakukan penahanan,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom, mengkritisi kinerja KPK kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
BERITA TERKAIT: MSPI: Polisi Berpangkat AKBP Diduga Pelindung DPO Emilya Said dan Herwansyah Sudah Ditangkap KPK
Bambang Kayun merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 sampai dengan 2018, telah menyalahgunakan jabatannya menerima suap dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah menjadi tersangka di Unit II Dttipidum Bareskrim Mabes Polri.
Padahal, KPK menangkap AKBP Bambang Kayun dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (antara DPO Emilya Said dan Herwansyah melawan Dewi Ariati).
“Ini menjadi pertanyaan besar! Dengan proses hukum seperti ini maka masyarakat menilai bahwa independensi KPK itu sudah hilang,” tegas Thomson.
Terkait proses hokum di Bareskrim menurut Thomson lembaganya sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kabareskrim Polri terkait belum ditangkapnya terDPO Emilya Said dan Herwansyah. “Kita sudah konfirmasi ke Birowasidik Bareskrim Polri terkait kendala apakah sehingga sampai saat ini kedua tersangka belum dapat ditangkap. Ini yang kita tunggu! Sementera sekarang ini menurut mereka (staf wassidik) penanganan pindah devisi karena ada pergeseran pejabat di Birowassidik,” ungkap Thomson.
Dia mengungkapkan, Emilya Said dan Herwansyah (suami istri) tersangka Pasal 263, 266 KUHP dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2021. Emilya Said dan Herwansyah dinyatakan DPO sejak April 2021 oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 November 2016.
“Yang hebatnya, perintah penangkapan Emilya Said dan Herwansyah, langsung disampaikan Kapolri kepada Kabareskrim saat RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) Polri dengan Komisi III DPR-RI, Senin, 24 Januari 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022). Namun sampai saat ini keduanya belum dapat ditangkap,” tutup Dirhubag MSPI Thomson Gultom.
BERITA TERKAIT: DPO Emilya-Herwansyah Bebas Berkeliaran, MSPI Minta Presiden Copot Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Penulis: Herlyna