
Sidang virtual di PN Jakarta Utara. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Ny. Cynthia Ibu kandung terdakwa Ng Meiliana minta perlindungan hukum kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Pimpinan Ketua Majelis Hakim Tiares Sirait, SH, MH dengan anggota Majelis Rudi F Abbas SH, MH agar membebaskan anaknya Ng Meiliani karena hanya korban dari ayahnya sendiri terdakwa Alex Wijaya.
"Keprihatinan saya sebagai seorang ibu melihat anak tersangkut perkara kukum padahal dia tidak tahu perbuatan apa yang telah diperbuat nya saat menjalankan usahanya hanya karena perbuatan ayahnya," ujar Ny. Liem Cynthia, 60, warga Perumahan Puri Botanical, Joglo, Jakarta Barat kepada wartawan menanggapi persoalan anaknya terdakwa Ng Meiliana yang sedang proses persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (26/7/2021).
Didampingi juru bicara keluarga Yelly Oktafianty, SH, MH dan Syahfril Elain, SH, Ny. Liem Cynthia mengatakan putrinya (Ng Meiliani) bekerja di PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) bertugas sehari-hari hanya mengawasi Operasional Marketing PT. Innopack dan tidak pernah mengikuti pertemuan antara terdakwa Alex Wijaya dan saksi pelapor (Netty Malini).
"Adapun perjanjian atau kesepakat untuk melakukan Perjanjian Pinjam Meminjam (Hutang Piutang) yang saling menguntungkan kedua belah pihak, tidaklah diketahui anak saya (Ng Meiliana. Itu semua urusan ayahnya (terdakwa Alex Wijaya)," ungkap Ny. Liem Cynthia mengusahakan keprihatinannya.
“Setahu saya, saksi pelapor (Netty Malini) bersedia meminjamkan dana dan uang kepada terdakwa Alex Wijaya untuk keperluan operasional PT Innovative Plastic Packaging. Belakangan saya baru mengetahui ada rincian dan jumlah seluruhnya setelah disampaikan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan total seluruhnya Rp 22 miliar. Terdakwa NG Meliani tidak mengetahui dan hanya mengetahuinya adanya hutang dari Netty Malini pada saat Pra Verifikasi Hutang dengan Tim Kurator PT Innopack," tambah Ny. Liem Cynthia.
BACA JUGA: Saksi Tidak Tahu Asal Usul Uang Masuk ke Rekening Perusahaan
Ny. Liem Cynthia menyebutkan timbul persoalan tersebut bermula adanya pinjam meminjam (hutang piutang) antara Terdakwa Alex Wijaya dengan saksi pelapor (Netty Malini) secara hukum menunjukkan bahwa Alex Wijaya merupakan Direktur PT Innopack kapasitasnya adalah selaku debitur dan saksi pelapor (Netty Malini) adalah selaku kreditur.
“Saya menilai tidak sepatutnya Alex Wijaya dan Netty Malini diposisikan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan dan korban kejahatan. Pokok soal dalam perkara ini sejatinya bukan merupakan sebuah peristiwa pidana melainkan peristiwa perdata berupa adanya kesepakatan antara saksi pelapor (Netty Malini) sebagai kreditur dan Alex Wiajaya selaku Direktur PT Innopack sebagai debitur,” ucap Ny. Liem Cynthia.
Ny. Liem Cynthia mengaku aneh karena tagihan utang Netty Malini sudah didaftarkan kepada Tim Pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sesuai perkara No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Sby. Seharusnya tidak lagi merupakan tindak pidana oleh Alex Wijaya dan Ng Meiliani.
Ny. Liem Cynthia menyebutkan seluruh dana dipergunakan untuk keperluan perusahaan, peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara ini sesungguhnya merupakan peristiwa dalam lingkup Hukum Perdata menyangkut hukum pinjam meminiam bukan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan.
Adanya perkara Nomor 680/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, yang bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga adanya rekayasa dan kriminalisasi hutang oleh aparat penegak hukum.
Ny. Liem Cynthia seorang janda dan ibu kandung terdakwa Ng Meiliani meminta perlindungan hukum kepada pejabat penegak hukum di Indonesia untuk mengawasi persidangan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara, untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku hakim.
“Saya sangat berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bersikap netral, obyektif, dan tidak berpihak,” ujar Ny. Liem Cynthia.
Ny Liem Cynthia sebagai seorang janda tua dan sebagai ibu kandung dari terdakwa Ng Meiliani memohon agar terdakwa Ng Meiliiani diberikan tahanan rumah karena sedang sakit. Berdasarkan faktor kemanusiaan dan saat ini ada pandemi Covid-19 serta terdakwa Ng Meiliani merupakan tulang punggung keluarga dan ibunya.
“Atas permohonan tersebut, saya sebagai ibu kandung bersedia menjadi penjamin atas dikabulkan tahanan rumah terhadap terdakwa Ng Meiliani. Saya berjanji akan menjaga supaya terdakwa NG Meiliani tidak akan melarikan diri,” ucap Ny. Liem Cynthia.
Penulis: Tomson