
Saksi Daeng Baharuddin dan saksi M. Putra usai memberikan keterangan kesaksian di PN Jakarta Utara, Kamis (31/8/2023). Limitnews/Herlyna
09/02/2023 11:40:02
JAKARTA - Saksi Daeng Baharuddin (orangtua korban) Alm Arya Novantra Baharuddin (24) meminta keadilan agar terdakwa Agung Prasetio dihukum maksimal, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (31/8/2023).
Daeng meminta keadilan kepada Ketua Majelis Hakim Dian Ardianto, SH agar terdakwa Agung Prasetio dihukum maksimal ganjaran atas meninggalnya anak semata wayangnya karena ditusuk pakai badik, pada malam naas, Senin, 24 April 2023 sekitar Pukul 22.30 Wib.
BACA JUGA: MSPI Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya Ke Kapolri Terkait Tersangka Jonson
Sesuai dengan keterangan saksi M Putra, dan Reski Persada bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Alm Arya Novantra Baharuddi ada tiga orang, salah satunya tersangka Agung Prasetiyo.
“Yang pertama melakukan penusukan adalah Agung Prasetiyo kepada saya,” ujar Reski.
Selanjutnya katanya, pisau badik itu diberikan (over) Agung Parasetiyo kepada terdakwa Andi Raja (sudah divonis) dengan berkas terpisah dan selanjutnya Andi Raja melakukan penusukan secara membabi buta kepada M. Firdaus sebanyak 5 tusukan dan selanjutnya tersangka Andi Raja melakukan penusukan kepada Putra 1 tusukan dibawah pusar sebelah kiri.
Setelah Andi Raja melakukan aksinya itu lalu dia mengembalikan pisau badiknya kepada Agung Prasetiyo. Pada detik selanjutnya tersangka Agung Prasetyo dengan dua temannya melakukan pengeroyokan kepada Alm Arya Novantra hingga terpojok dan disitulah almarhum menerima tusukan badik lebih dari lima tusukan.
“Saya menghidupkan motor, dan almarhum diapit dari belakan oleh saudara Putra, kami menuju RS Duta Indah Pejagalan. Ternyata nyawa almarhum sudah tak tertolong,” ujar Reski, dipersidangan bersaksi seolah mengenang peristiwa pembunuhan sahabatnya.
Alm Arya Novantra Baharuddin alias Rian (24) ditusuk dengan badik oleh terdakwa Agung Prasetiyo dan Andi Raja di Jalan Muara Baru Ujung, RT 15/17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 24 April 2023 sekitar Pukul 22.30 Wib.
Dalam peristiwa pembunuhan itu juga ada 3 orang korban luka-luka kena tusuk pisau (Badik) masing-masing saksi M Putra (17), M Firdaus (21), dan Reski Persada (19) korban luka-luka tusuk dan mendapatkan perawatan di RSU Koja.
Dalam perkara ini hanya dua orang terdakwa yang dilimpahkan penyidik Polsek Penjaringan sementara dua orang lagi yang juga ikut serta melakukan pengeroyokan tidak dilimpahkan ke kejaksaan, dan bahkan tidak dijadikan tersangka.
Menurut Daeng Baharuddin dalam pengusutan kematian anaknya ada sejumlah kejanggalan. Menurutnya bahwa pisau badik yang digunakan membunuh anaknya tidak ditemukan sehingga tidak dijadikan barang-barang. Hal itu diakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH yang mendakwa terdakwa Agung Prasetyo dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun pidana penjara.
"Iya, tidak dijadikan barang bukti karena tidak ditemukan," ujar ujar Jaksa Melda.
BACA JUGA: Benarkah Artis Raffi Ahmad Promosikan Aplikasi Judi Online?
Ketika ditanya mengapa terdakwa tidak dijerat dengan pasal 338 KUHP, menjawab bahwa pengeroyokan sudah sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
Sidang selanjutnya Kamis yang akan datang agendanya masih mendengar kan saksi polisi.
Penulis: Herlyna