
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dirhubag MSPI) Thomson Gultom. Limitnews/Herlyna Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dirhubag MSPI) Thomson Gultom. Limitnews/Herlyna
05/19/2023 12:59:56
JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonsia (MSPI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum tegas terhadap penyimpangan transaksi niaga BBM Solar yang merugikan perekonomian Negara, baik itu melalui penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun penyimpangan niaga BBM Solar Subsisdi di Perairan Indonesia, secara khusus di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta (Pelabuhan Muara Baru).
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom berharap adanya sinergitas antar APH baik itu aparat Kepolisian maupun petugas Pajak dari Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan RI maupun instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan niaga BBM Solar illegal yang marak terjadi saat ini di peraiaran Indonesia, secara khususnya di perairan pantai Utara Jakarta.
“Dengan adanya perubahan Pasal 53, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 53 Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Minyak dan Gas Bumi membuat Kepolisian RI tidak dapat bertindak sendiri lagi dalam penegakan hukum dalam penyimpangan niaga BBM Solar di laut kecuali BBM Solar Subsisi sebagaimana diatur dalam Pasal 55,” ungkap Dirhubag MSPI Thomson Gultom melalui pernyataannya, Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA: Kapal Rusak dan Membusuk Dibiarkan, ABK Keluhkan Sulitnya Keluar Masuk Pelabuhan Muara Baru
Dia menjelaskan, bahwa Pasal 53 UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar), sementara ketentuan Pasal 53 UUCK tentang Migas diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 53, Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.00O.000.00O,O0 (lima puluh miliar rupiah)”.
“Sebelum adanya UUCK tentang Migas, yang menjadi andalan Kepolisian RI dalam penegagan hukum terhadap penyimpangan pengangkutan BBM Solar, Niaga BBM Solar adalah Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Sementara saat ini sesuai dengan UUCK bahwa sanksinya sudah bersifat administrative. Oleh karena itulah kita berharap adanya sinergitas antara APH baik itu Kepolisian maupun Petugas Pajak selaku penyidik PPNS, Aparat terkait lainya yang dapat melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap oknum-oknum yang melakukan penggelapan pajak dari transaksi Niaga BBM Solar,” jelas Thomson.
Lebih jauh Thomson Gultom mengungkapkan penggelapan pajak PPnBM dari niaga BBM Solar antara agen penjual minyak dengan pembeli dari Kapal-kapal ikan di Pelabuhan Muara Baru dengan modus memanipulasi faktur penjualan dengan jumlah penjualan BBM Solar yang sebenarnya. Yakni, contoh terjadi trasaksi 100 Kilo liter atau lebihkuran 100 ton tetapi dalam faktur hanya disebutkan 10 KL. Jadi pajak dari 10 KL itulah yang dibayar pembeli sementara yang 90 KL lagi tidak bayar pajaknya.
“Ini adalah metode yang dilakukan egen penjual untuk meraih konsumen yang lebih banyak. Dengan tidak dilakukan pembayaran PPnBMnya selain merugikan Negara maka dapat dipastikan bahwa BBM Solar yang dijual itu bukanlah minyak resmi dari pertamina dan atau diperoleh dari pasar gelap,” tegas Thomson.
BACA JUGA: Mengapa Presiden Jokowi Masih Percaya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo?
Oleh karena itu tambah Thomson, untuk memberantas penggelapan pajak PPnBM dan pengangkutan BBM Solar tanpa ijin tersebut lembaganya telah bersurat ke Dirjen Pajak.
“Sementara ini kita sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak RI agar dapat kiranya bekerjasama dengan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum untuk meminimalisir penggelapan pajak tersebut. Selanjutnya kita akan mengirim surat ke Menkopolhukam RI, Kapolri, Kabareskrim Polri dan Kapolda-kapolda serta Kantor Pajak Wilayah, serta aparat terkait lainnya,” pungkas Thomson.
Penulis: Herlyna