Awal Tahun 2021, Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Lisa Lukitawati







Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH, MH. Limitnews.net/Martini

JAKARTA - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan awal tahun 2021 berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Lisa Lukitawati, Senin (4/1/2021).

Lisa Lukitawati terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditangkap di Jalan Manyar II, Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, pukul 17:30 WIB, tanpa melakukan perlawan.

Lisa Lukitawati yang berkeja sebagai pemborong itu diseksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, karena Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 22.453.646.697,36.

Dia dijatuhi hukuman 7 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu hakim juga menjatuhkan  pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 8.937.636.613,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Inkracht). Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Ebenezer Simanjuntak melalui relis diterima redaksi, Selasa (5/1/2020).

“Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021. Saat ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi," lanjut Kapuspenkum.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Kapuspenkum menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (Tini/Tom)

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.