
Advokat Erwin Kastsasmita,SH dan Hirmawati Fani Tampubolon, SH, MH selaku Kuasa Hukum Idris Chandra, Senin (6/3/2023). Limitnews/Herlyna
03/07/2023 11:11:56
JAKARTA - Bank DBS (selaku kreditur) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Idris Chandra (selaku debitur) karena telah melakukan Cessiae (pengalihan hak) kepada PT Anugrah Lestari Utama (selaku kreditur baru) tanpa sepengetahuan Idris Chandra.
Menurut advokat Erwin Kartasasmita, SH dan Hirmawati Fani Tampubolon, SH, MH dari Law office Chardi Tampubolon, SH & Partners, bahwa perjanjian pengalihan tagihan oleh Bank DBS kepada PT Anugrah Lestari Utama tidak sah dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam undang-undang perbankan yang menjadi dasar kegiatan usaha bank.
“Pengalihan tagihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No:11/POJK.03/2020 dan perubahannya, dan Pasal 613 dan 1320 KUH-Perdata dan dilakukan dengan etikat tidak baik,” ujar Advokat Erwin Kartasasmita didampingi rekan Hirmawati Fani Tampubolon kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
BACA JUGA: MSPI Laporkan Kadishub DKI dan Ketua PN Jakut ke Kejaksaan
Bahwa apa yang disampikan itu adalah merupakan pendapat dari ahli hukum pidana Dr. Yunus Husein, SH, LL.M mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita sudah melaporkan sdr Jimmy F Korinus dari Bank DBS Indonesia di Polda Metro Jaya dengan Nomor:LP/B/5214/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Tgl 13 Oktober 2022, dan ditangani Unit Resmob Ditkrimum PJM,” tambah Erwin.
Menurut Erwin, bahwa perbuatan Jimmy F Korinus telah melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP: menyuruh, menempatkan keterangan palsu kedalam AKTA Otentik dan atau penggelapan dan atau penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh Advokat Hirmawati Fani Tampubolon menyampaikan bahwa perbuatan itu dilakukan PT Bank DBS berawal adanya permohonan RESTRUKTURISASI pembayar utang dari Idris Chandra selaku DEBITUR kepada Bank DBS yang berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19.
“Permohonan restrukturisasi klien kami (Ibdris Chandra) dikabulkan Bank DBS dengan total Tunggakan per 22 Januari 2021 sebesar Rp.2.392.929.473 dari modal pinjaman Rp26.938.957.630,. Dan bank DBS memberikan skema pembayaran/bulan Rp112.245.657,- dan selama perjanjian restrukturisasi itu klien kami melakukan kewajibannya. Dan kemudian klien kami kembali mengajukan perpanjangan restrukturisasi tahunkedua dan pihak bank mengatakan akan mebahas dalam rapat internal. Tetapi pihak bank sudah melakukan CESSIE ke PT Anugrah Lestari Utama dan PT. Anugrah Lestari Utama telah melakukan pelelangan terhadap sejumlah aset klien kami yang dijaminkan di Bank DBS. Ini yang menjadi persoalan. Padahal klien kami selalu menepati komitmen restrukturisasi sesui skema yang diberikan Bank DBS,” ungkap Hirmawai Fani Tampubolon.
Adapun kronologi kejadian tambah Fani Tampubolon adalah bahwa kliennya (Idris Chandra) meminjam uang dari Bank DBS sebesar Rp27 miliar pada tahun 2011, silam dengan jaminan tanah SHGB senilai Rp41 miliar. Dan selama 9 tahun sampai April 2020 Idris Chandra selalu membayar kewajibannya kepada bank DBS. Tetapi karena terdampak pandemi covid-19 perokonomian dunia lumpuh. Oleh karena itu pemerintah indonesia melalui instruksi presiden mewajibkan kegiatan perbankan melakukan restrukturisasi pinjaman guna menyehatkan atau pemulihan ekonomi nasional.
Maka untuk melaksanakan kewajibannya ke bank DBS, Idris Chandra mengajukan Restrukturisasi terhadap pinjamannya untuk jangka waktu 1 tahun dan bank DBS mengabulkannya dan Idris Chandra diberikan keringan 50 presen dari pembayaran bulan dari perjanjian sebelumnya sehingga menjadi Rp112.245.657 perbulan. Kewajibannya itu dipertangggungjawakan Idris Chandra dengan baik.
Pada tahun ke dua Idris Chandra kembali mengajukan permohonan Restrukturisasi dan bank DBS mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Karena pihak bank DBS mengatakan akan mepertimbangkan permohonan dan akan mebahas dalam rapat internal, Idris Chandra seperti biasanya melakukan kewajiban melakukan pembayaran perbulan ke Bank DBS hingga bulan September 2022. Dan pembayaran bulalan itu diterima pihak bank DBS.
BACA JUGA: Terungkap di Persidangan, Linda Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa Tidur Bersama di Kapal
Namun diketahui kemudian bahwa Bank DBS telah men CESSIEkan Piutang Bank DBS itu ke PT Anugrah Lestari Utama tanpa sepengetahuan Idris Chandra. Dan selanjutnya dengan kesewenang-wenangan PT Anugrah Lestari Utama telah melelang aset Idris Chandra yang dijaminkan di Bank DBS tersebut tanpa persetujuan Idris Chandra.
“Yang paling aneh, bahwa utang klien kami sejumlah 26 miliar rupiah hanya dijual 3 miliar rupiah ke PT Anugrah Lestari Utama. Dan aset klien yang dijaminkan di bank DBS senialai 41 miliar rupiah oleh PT Anugrah Lestari Utama hanya dilelang 22 miliar. Kita duga ini konfirasi perbankan,” pungkas Fani Tampubolon.
Penulis: Herlyna