
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat pres relis, 18 Februari 2020, pengamanan enam tersangka kepemilikan senjata ilegal. Dari para tersangka petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya mengamankan tak kurang dari 24 pucuk senjata api, delapan pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun, dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber dari tersangka Ghan Tiong Bie. Limitnews.net/Tomson
10/21/2021 16:22:48
JAKARTA - Praktisi Hukum Dr. Fernando S, ST, SH, MH, CLA meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman maksimal terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengingat barang bukti (BB) 24 pucuk Senjata Api (Senpi) dan ribuan peluru dari berbagai jenis.
"Dengan barang bukti 24 pucuk senpi dan ribuan peluru, terdakwa bisa didakwa makar. Untuk apa senpi sebanyak itu kalau tidak ada rencana makar? Kan tidak boleh memperjual belikan, memiliki, atau menguasai Senpi tanpa izin," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu saat dimintai tanggapannya di kantor Law Office Dr. Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, & Partner, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Fernando mencurigai dan mewaspadai adanya permainan yang memungkinkan mempengaruhi Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meringankan terdakwa Ghan Tiong Bie.
"Kita harus mewaspadai karena fakta-fakta telah membuktikan betapa kuatnya terdakwa Ghan Tiong Bie sampai mampu mempengaruhi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan menghilangkan saksi-saksi Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho," tegas Fernando, menyampaikan tanggapan kewaspadaannya.
Dia menambahkan, bahwa terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal itu berawal dari tertangkapnya Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho setelah David melaporkan kasus penganiyaan terhadap dirinya ke Polres Jakarta Barat. Dari Tasya dan Jericho di sita dua pucuk Senpi dan dari hasil penyelidikan senpi itu di beli dari Ghan Tiong Bie.
Sementara JPU Eka akan membacakan Surat tuntutan nya (requisetoir) pada hari Senin, (25/10/2021), sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan majelis hakim, setelah tuntas pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan, Senin (11/10/2021).
Penulis: Tomson