
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Limitnews.net/Istimewa
02/08/2022 15:43:47
BEKASI – Berdar pesan berantai via WhatsApp (WA) bahwa tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) masih leluasa mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dari balik jeruji. Benarkah...?
“Ada info yg hrs kita lacak & klo perlu somasi penjaga tahanan KPK, Informasi terbaru nya bhw sampai saat ini, pepen masih pegang kendali, bs ngatur2 bnyk ASN dari dlm jeruji. Mgkin krn dia pegang Hp,” demikian pesan WA diterima limitnews.net, Selasa (8/2/2022).
Selain limitnews.net, tokoh masyarakat Kota Bekasi Andy Salim juga mengaku menerima pesan tersebut.
“Iya, itu informasi yang baru saya dapatkan, dikatakan hebatnya Pepen sekalipun di dalam jeruji masih pegang kendali atas beberapa pejabat eselon dan masih bisa mengatur ASN, kalau benar demikian sungguh miris penegakan hukum di negeri ini, seorang koruptor masih bisa mempengaruhi saksi atau orang di luar untuk melakukan apa yang dikehendakinya,” kata Andy Salim saat dikonfirmasi limitnews.net.
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
BACA JUGA: Geruduk KPK, Mahasiswa Soroti Dirut PDAM Bhagasasi Empat Periode
Pesan berantai tersebut, sambung Andy Salim mengingatkan bahwa sebelumnya telah beredar foto komunikasi daring atau bahkan bisa memimpin rapat via zoom dengan kadernya dan pejabat yang menjadi bawahannya.
“Ini harus disikapi dengan jelas, ada permainan apa di dalam tahanan jeruji KPK kok masih bebas orang pegang alat komunikasi bahkan bisa mengatur orang di luar,” tandas Andy Salim.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah tahanan KPK bisa melakukan komunikasi dengan orang luar.
“Rutan KPK sangat ketat. Tidak ada tahanan yang diperbolehkan bawa HP, karena pasti sudah terscreening ketika masuk tahanan, mas,” kata Ali Fikri kepada limitnews.net.
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
BACA JUGA: Ditanya Tersangka Baru OTT di Kota Bekasi, Ini Kata KPK
Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Olo Siahaan