Berkas Lengkap, Tersangka Rahmat Effendi Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Posted by : limitnew 29 April 2022
Tersangka Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa

04/29/2022 11:31:03

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke tim jaksa untuk penuntutan agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Kelima tersangka dalam kasus tersebut ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

“Tim penyidik, Kamis (28/4/2022) telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

BERITA TERKAIT: KPK Kembali Panggil Tujuh Saksi Terkait Tersangka Pencucian Uang Rahmat Effendi

BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

Ali menambahkan, kelima tersangka itu tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022. Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” tambahnya.

BACA JUGA: KPK: Bupati Ade Yasin Suap BPK Agar Kembali Dapat WTP

BACA JUGA: Tertangkap OTT KPK, Ini Profil Singkat Bupati Bogor Ade Yasin

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

RELATED POSTS
FOLLOW US