Bupati Kuansing Diboyong KPK ke Jakarta Terjerat Kasus Suap Izin Perkebunan







Andi Putra memegang koper warna ungu saat diboyong KPK ke Jakarta, Rabu (20/10/2021). Limitnews.net/Tomson

10/21/2021 08:38:53

JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, SH, MH yang terjerat OTT KPK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perkebunan dan tiba di KPK, Jln. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021) pukul 18.44 WIB.

Andi Putra tiba bersama tersangka lainnya, General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Sebelumnya, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021).

BACA JUGA: Mangkir Sidang, Bupati Kuansing Andi Putra Malah Terjaring OTT KPK

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.