Dakwaan JPU Cacat Formil, Yayat Purnadi: Dakwaan Batal Demi Hukum







Persidangan pembacaan Eksepsi Dari kuasa Hukum Terdakwa M. Kalibi, Yayat Purnadi cs. Limitnews.net/Martini

JAKARTA - Kuasa hukum terdawa M. Kalibi, Yayat Surya Purnadi, S.H, MH, Drs. Misrad, SH, MH, Santuso, SH, MH, Indra Kasyanto, SH, M.Si., CPL, Nourwandy, SH. dalam eksepsinya (Nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick S, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan bahwa berdasarkan surat dakwaan yang diajukan dalam dakwaan JPU kepersidangan adalah Catat Formil.

Bahwa terdakwa Mohamad Kalibi telah didakwa dengan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, yaitu membuat dan merubah isi surat Kartu Keluarga (KK)  No. 3172031702100070 atas nama Terdakwa, namun dalam surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat jelas dan lengkap bagaimana cara terdakwa membuat dan merubah surat KK No. 3172031702100070 atas nama Terdakwa itu, sehingga surat dakwaan JPU menjadi tidak jelas, dalam arti bentuk uraian fakta perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa menjadi kabur (Obscuur libel), dimana terhadap perbuatan materril  membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dilakukan oleh terdakwa tidak tergambarkan dengan jelas didalam surat dakwaan.

“Yang Mulia Majelis Hakim, Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cacat Formil dan Materil, oleh karena itu kami memohon majelis menjatuhkan Putusan dengan Amar Putusan, Menyatakan Peradilan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak dakwaan JPU dan menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi (Nota Keberatan) Terdakwa setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, melepaskan Terdakwa dari tahanan Kota, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya,” ujar  Yayat Surya Purnadi, yang dipembacaan secara bergantian di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Kepada Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH dikatakan bahwa alasan dari pemohonan itu adalah jika Terdakwa dihadapkan pada Surat Dakwaan yang disusun dari hasil pemeriksaan yang cacat formil atau kekeliruan dalam melaksanakan hukum acara (error in procedure) maka tentulah dapat berakibat terhadap batalnya Surat Dakwaan.

Uraian Surat Dakwaan ketiga dan Keempat tidak cermat, jelas dan lengkap:

 “Sesuai dalam Hukum Acara Pidana dan juga dalam Yurisprudensi Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 47.K/Kr/1956 tanggal 28 Maret 1957) serta pendapat ahli hukum (Doktrin): Surat Dakwaan memegang peranan penting dan merupakan dasar hukum bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana di Pengadilan. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana di luar batas-batas dakwaan (DR. Andi Hamzah, Hukum acara pidana mewajibkan agar Penyidik berlandaskan aturan dan peraturan, dan Surat Dakwaan haruslah berdasar dan bersumber dari Penyidikan yang sah lengkap, atau tidak kabur.

Advokat Yayat CS saat meberikan keterangan pers. Limitnews.net/Martini

Timbul pertanyaan: seandainya dalam berkas Penyidikan itu terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum acara, apakah Surat Dakwaan itu harus tetap dipertahankan sebagai dasar untuk mengadili Terdakwa ? Tentulah jawabannya, tidak! Melainkan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Yayat.

Dia menambahkan bahwa di dalam perkara aquo, Surat Dakwaan yang telah dibuat dan disusun JPU ternyata disusun, didasarkan dan bersumber dari hasil Pemeriksaan atau Penyidikan yang cacat formil atau kekeliruan dalam melaksanakan hukum acara (aror i procedure) dan tidak Sali.

PELAPOR TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) SEBAGAI PELAPOR:

Bahwa awal mula adanya perkara a quo adalah berdasarkan Laporan dari HADI WIJAYA alias ALIANG (Pelapor) kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau memberikan keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik sebagaimana disebut dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/291/1/2014/PM/Dit.Reskrimum, tanggal 25 Januari 2014; dengan Terlapor H.M. RAWI (bukan Terdakwa).

Menurut Pelapor (Hadi Wijaya), bahwa dirinya adalah selaku pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Lontar Blok I, Gg. VII, Rt. 05/07, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, seluas 7.500M2 (selanjutnya disebut sebagai "TANAH OBJEK SENGKETA") dengan bukti kepemilikan berupa Akta Pemindahan dan Pengoperan Hak Nomor 14 Tanggal 1 Juli 1996 antara Hadi Wijaya alias Aliang (sebagai Pembeli) dengan Mamat Tristianto (sebagai penjual).

Kemudian  terkait tentang status hukum dari Laporan Polisi Nomor: LP/291/1/2014/PM)/Dit. Reskrimum, tanggal 25 Januari 2014, belum jelas (karena dihentikan). Namun demikian, meskipun status hukum dari Laporan Polisi Nomor: LP/291/1/2014/PM3/Dit Reskrim tgl 25 Januari 2014 belum jelas akan tetapi H. HADI WIJAYA alias ALIANG tersebut justru membuat Laporan baru di Polda Metro Jaya tentang dugaan terjadinya tidak pidana Penggelapan Hak Benda Tidak Bergerak dan atau memasuki pekarangan Tanpa Izin dan atau Pemalsuan dan atau Menempatkan keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik sebagaimana disebut di dalam Pasal 385 dan atau Pasal 167 dan atau pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP; seagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2933/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 30 Mei 2018, dengan Terlapor atas nama: 1. H. RAWI, 2. PURNAMI, 3. IMAM, 4 MAHFUDI dan kawankawan (bukan Terdakwa).

Fakta awal yang dapat diperoleh dari Kedua Laporan Hadi Wijaya alias Aliang di Polda Metro Jaya tersebut (Laporan Polisi Nomor:LP/291/1/2014/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 25 Januari 2014 dan Laporan Polisi Nomor: LP/2933/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 30 Mei 2018 adalah fakta bahwa HADI WIJAYA alias ALIANG MENYATAKAN DIRINYA SEBAGAI PEMILIK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA, BERDASARKAN AKTA PEMINDAHAN DAN PENGOPERAN HAK NOMOR 14 TANGGAL 1 JULI 1996 – QUOD NON,

Setelah Penyidik melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi demikian juga Terlapor, kemudian diperoleh fakta-fakta lain yang pada pokoknya menyatakan bahwa selain Hadi Wijaya alias Aliang (Pelapor) ternyata terdapat beberapa orang lain yang juga mengakui sebagai pemilik atas TANAH OBJEK SENGKETA yang disertai dengan bukti kepemilikan, diantaranya:

(1). PURNAMI berdasarkan Jual Beli dan Pengoperan Hak dari 20 (dua puluh) orang eks. Karyawan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo 2) Tanjung Priuk (Petrus Naraheda cs) tahun 1995;

(2). TRI SLIKAMTANA dan TAMIN SUKARIANA yang mengaku sebagai pemilik dan kemudian mengajukan gugatan kepada Sdri. Purnami di Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.: 79/Pdt.G/1999/PN.Jkt. Tim 7o. Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.: 148/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut jo. Pengadilan Tinggi Jakarta No.: 236/Pdt/2002 Jo. Mahkamah Agung No.: 2966.K/Pdt/2003 Jo. Mahkamah Agung No.: 491/PK/Pdt/2007;

(3). Mahfudi berdasarkan Akta Pengikatan untuk Jual Beli No.116 tanggal 10 Agustus 2011 dihadapan Rose takarina Notaris di Jakarta.

(4).  Saudara Mohamad Kalibi (terdakwa) berdasarkan surat jual beli Rumah dan Pengoperan Hak tanggal 17 januarai 2012.

Maka, dengan demikian dapatlah disebutkan bahwa defacto setidaknya-tidaknya terdapat 6 pihak yang mengakui sebagai pemilik atas tanah objek sengketa tersebut, yakni; 1. Hadi Wijaya alias Aliong, 2. Purnami, 3. Tri Sukamtani dan Tamin Sukaryana, 4. Mahfudi, dan 5 Mohamad Kalibi.

Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan dan sekaligus menjadi pokok permasalahan adalah : SIAPAKAH SESUNGGUHNYA YANG MENJADI PEMILIK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA dimaksud?  Apalah HADI WIJAYA alias ALIANG, semata? Atau Apakah Sdr. H.M. RAWI, semata? Atau apakah Sdri. PURNAMI, semata? Atau apakah Sdr. TRI SUKAMTANA dan TAMIN SUKARIANA, semata? Atau apakah Sdr. MAHFUDI, semata? Atau apakah justru MOHAMAD KALIBI (Terdakwa), semata? Atau bahkan justru pihak lain?

Pertanyaan ini seharus dapat terjawab terlebih dahulu untuk menenetukan "APAKAH HADI WIJAYA alias ALIANG memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor untuk melaporkan pihak-pihak lain (yang nota bene juga memiliki alas hak kepemilikan) dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 263, 266, 385, 267 KUHP?

Apalagi JPU dalam surat adakwaannya mendalilkan bahwa Hadi Wijaya alias Aliang telah menderita kerugian materil sebesar Rp. 21.750.000.000.- Di dalam perkara a quo jelas dan terang benderang bahwa sesungguhnya selain Hadi Wijaya alias Aliang ternyata masih terdapat beberapa pihak yang mengakui dan sekaligus memiliki bukti kepemilikan atas TANAH OBJEK SENGKETA tersebut. Dengan perkataan lain; bahwa sebagaimana bukti atau alas hak yang dimiliki oleh Hadi Wijaya alias Aliang, dan juga yang dimiliki oleh H. M. Rawi, Purnami, Tri Sukamtana dan Tamin Sukariana, Mahfudi, Mohamad Kalibi.

Dalam hal kleim mengkleim kepemilikan terhadap tanah aquo sebagai kepemilikan yang sah belum ada satu Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa alas hak masing-masing pihak dimaksud batal demi hukum atau dibatalkan, belum ada. Artinya, bahwa bukti alas hak masing-masing pihak yang mengakui sebagai pemilik atas TANAH OBJEK SENGKETA tersebut haruslah dinyatakan tetap berlaku atau memiliki kekuatan hukum mengikat.

Untuk menentukan apakah Hadi Wijaya alias Aliang memiliki legal standing sebagai pelapor di dalam perkara a quo maka secara hukum harus dinyatakan terlebih dahulu bahwa alas hak yang dimiliki oleh H. M. Rawi, Purnami, Tri Sukamtana dan Tamin Sukariana, Mahfudi dan Mohamad Kalibi dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan pengadilan.

Sepanjang alas hak dari beberapa pihak dimaksud (selain Hadi Wijaya alias Aliang), maka didalam perkara aquo Hadi Wijaya alias aliong tidak memiliki kedudukan hukum  (Legal Standing) terlebih-lebih dan apalagi kemudian defacto dan dejure mohammad Kalibi  (Terdakwa) berdasarkan Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Tanggal 17 Januari 2012, kemudian BPN Jakarta Utara telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 248 atas nama Mohamad Kalibi (Terdakwa).

Maka dapat dinilai dengan  terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 248 atas nama Mohamad Kalibi (Terdakwa) menjadi bukti yang kuat secara hukum dan yang tidak dapat dibantahkan lagi kebenarannya bahwa Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Tanggal 17 Januari 2012 antara Mohamad Kalibi (Terdakwa sebagai pembeli) dengan Mahfudi (sebagai penjual) sebagai alas hak dan kepemilikan dari Mohamad Kalibi (Terdakwa) atas TANAH OBJEK SENGKETA adalah sah dan memiliki kekutan hukum mengikat; dengan perkataan lain bahwa TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH MILIK TERDAKWA; bukan milik Hadi Wijaya alias Allang.

“Berdasarkan urain-uraian di atas, maka telah terbukti bahwa Hadi Wijaya alias Aliang tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) di dalam perkara a quo, sebagai pelapor,” tegas Yayat Purnadi.

PENETAPAN STATUS SEBAGAI TERSANGKA DAN KEMUDIAN BAHKAN MENJADI TERDAKWA TERHADAP DIRI MOHAMAD KALIBI BERTENTANGAN DENGAN HUKUM:

Menurut Pasal 1 angka 14 UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP) Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terkait bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup dimaksud,  menurut Yayat, Mahkamail Konstitusi dalam Putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014: "Frasa "bukti permulaan, "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimakna bahwa "bukti permulaan, permulaan yang cukup" dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Hal ini memberikan bukti bahwa untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka adalah limited (terbatas) minimal dua alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP.

Didalam perkara aquo, ungkap Yayat Purnadi, Hadi Wijaya alias Aliang dalam Surat Dakwaan bahwa yang menjadi pokok keberatannya dalam perkara a quo, adalah  Mohammad "KALIBI (TERDAKWA) PERMOHONAN SERRTIPIKAT KEPADA BPN JAKARTA UTARA DILAKUKAN DIDUGA MENGAJUKAN SECARA TIDAK SAH SERTA TidaK SESUAI DENGAN PROSEDUR". Keberatan dari Hadi Wijaya alias Aliang adalah terbatas tentang sah tidaknya formalitas-formalitas permohonan sertifikat yang diajukan ke BPN Jakarta Jakarta Utara dan tiada menyangkut tentang sah tidaknya kepemilikan Mohamad Kalibi (terdakwa) atas TANAH OBJEK SENGKETA berdasarkan Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Tanggal 17 Januari 2012 antara Mohamad Kalibi (Terdakwa sebagai pembeli) dengan Mahfudi (sebagai penjual);

Lebih tegas dikatakan, bahwa Hadi Wijaya alias Aliang tiada pemah mensengketakan dan selanjutnya meminta agar pejabat yang berwenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak berlakunya Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Tanggal 17 Januari 2012 Mohamad Kalibi (Terdakwa sebagai pembeli) dengan Mahfudi (sebagai penjual). Sehingga dengan demikian, maka hingga periode ini, Mohamad Kalibi adalah sah sebagai pemilik TANAH OBJEK SENGKETA dan oleh karenanya tiada dasar Penyidik untuk menetapkannya sebagai Tersangka karena terbukti kemudian terhadap Permohonan Sertifikat yang diajukan Mohamad Kalibi (Terdakwa tersebut, BPN Jakarta Utara telah pula menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 248 atas nama Mohamad Kalibi (Terdakwa);

Oleh karena itu, tambahnya, bahwa dalil-dalil JPU yang mendalikan bahwa Mohamad Kalibi (Terdakwa) merubah nama istrinya yaitu Siti Muthmainah dalam kartu Keluarga No: 31720317021000070 menjadi Sarovia - seandainyapun hal itu benar (quod non) maka tidaklah sertamerta menjadikan Mohamad Kalibi menjadi Tersangka karena TANAH OBJEK SENGKETA adalah benar-benar milik Mohamad Kalibi (Terdakwa) berdasarkan Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Tanggal 17 Januari 2012 antara Mohamad Kalibi (Terdakwa sebagai pembeli) dengan Mahfudi (sebagai penjual). Terkecuali, bilamana ternyata Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Tanggal 17 Januari 2012 antara Mohamad Kalibi (Terdakwa sebagai pembeli) dengan Mahfudi (sebagai penjual) dinyatakan batal ataupun telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;

Hal lain yang sangat tidak berdasar hukum tentang Penetapan Tersangka terhadap diri Mohamad Kalibi oleh Penyidik Polda Metro Jaya adalah tentang fakta-fakta berikut yang tiada dipertimbangkan penyidik;

(1). Di satu sisi Penyidik menetapkan status Tersangka terhadap Mohamad Kalibi adalah terkait adanya dugaan bahwa Mohamad Kalibi merubah nama istrinya yaitu Siti Muthmainah dalam kartu Keluarga No. 31720317021000070 menjadi Sarovia, yang kemudian akibat dari tindakan atau perbuatan merubah dimaksud, timbullah Sertipikat Hak Pakai Nomor 247 atas nama Siti Muthmainah (istri Mohamad Kalibi) (2) Akan tetapi di sisi lain; terbitnya Sertipikat Hak Pakai Nomor 248 atas nama Mohamad Kalibi; bagi Penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak bermasalah. Hal ini memberi bukti bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 248 atas nama Mohamad kalibi (Terdakwa) telah sesuai prosedur atau sah. Dengan demikian menjadi bukti yang tidak dapat terbantahkan lagi kebenarannya bahwa Tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 248 tersebut adalah sah milik Mohamad kalibi (Terdakwa);

(3) Kedua hal di atas menjadi fakta hukum yang telah menimbulkan ketidakjelasan di dalam perkara aquo karena kemudian terbukti bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 247 (atas nama Siti Muthmainah) maupun Sertifikat Hak Pakai Nomor 248 (atas nama Mohamad Kalibi) dasar penerbitannya oleh BPN Jakarta Utara adalah berdasarkan Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Tanggal 17 Januari 2012 antara Mohamad Kalibi (Terdakwa sebagai pembeli) dengan Mahfudi (sebagai penjual). Artinya adalah: satu sumber (yakni: Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Tanggal 17 Januari 2012) telah melahirkan atau menimbulkan 2 hal yang berlainan (yakni: 1. Sertipikat Hak Pakai Nomor 247, atas nama Siti Muthmainah yang kemudian oleh Penyidik demikian juga JPU menjadikannya sebagai tindak pidana, dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 248, atas nama Mohamad Kalibi sebagai bukan tindak pidana).

Berdasarkan uraian di atas telah terbukti bahwa Penetapan status Tersangka terhadap diri Mohamad Kalibi adalah tidak berdasar hukum.

PERADILAN PIDANA PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA tidak BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO (KOMPETENSI ABSOLUT);

Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah dengan jelas menentukan kewenangan setiap Pengadilan mengadili dan memeriksa perkara. Secara khusus mengenai Peradilan umum (Pasal 25 ayat 2) memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya dalam angka II sub 1 di atas bahwa didalam perkara a quo setidak-tidaknya terdapat 6 (enam) pihak yang mengakui sebagai pemilik atas TANAH OBJEK SENGKETA, dan keenam pihak tersebut seluruhnya memiliki alas hak masing-masing yang defacto terhadap keenam alas hak pihak dimaksud belum ada satu putusan pengadilan-pun yang menyatakan batal demi hukum atau membatalkan atau menyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, setidak-tidaknya terhadap keenam pihak dimaksud haruslah mendapatkan perlakukan yang sama di hadapan hukum (tidak diskriminatif), sesuai nafas atau jiwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D UUD 1945 yang kemudian dalam pengaturan dan pelaksanaannya dalam beberapa undang-undang (UU), yakni: Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP (huruf a bagian Diktum dan butir 3 huruf a bagian Penjelasan Umum), Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 10 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

  1. Pengabaian atas bukti-bukti kepemilikan oleh Penyidik maupun JPU dimaksud, telah menjadikan perkara a quo diadili oleh Peradilan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal sesungguhnya dan seharusnya, oleh karena defacto terdapat beberapa pihak yang Wijaya alias miang dan masing-masing pihak tersebut memiliki bukti-bukti atau alas hak maka terlebih dahulu harus ditentukan melalui Putusan Pengadilan (sengketa gugatan perdata). Dengan demikian telah terbukti bahwa Peradilan Pidana pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berweanang (absolut) mengadli perkara a quo.

“Adalah hal yang paling penting kami sampaikan dan mohon agar menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa saat ini Terlapor (HM. RAWI) terkait TANAH OBJEK SENGKETA telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana di dalam Perkara Nomor: 78/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr., antara H. Muhammad Rawi Susanto (Penggugat) melawan Ahli waris Mamat Tristianto dan Hadi Wijaya (Para Tergugat). Sehingga oleh karena itu, berdasarkan Perma No. 1 tahun 1956, SEMA No. 4 tahun 1980, Surat Edaran Kejagung No. B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 bahwa perkara pidana ditangguhkan terlebih dahulu sampai dengan menunggu putusan perdata (Prejudiciel Geschill);

Merujuk Surat Dakwaan JPU yang salah satunya memersoalkan tentang prosedur penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 247 atas nama Siti Muthmainan; maka demi hukum bahwa sesungguhnya pokok permasalahan dalam perkara a quo menurut JPU adalah tentang administrasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 247 tersebut. Sehingga oleh karenanya seandainyapun benar terjadi permasalahan menyangkut administrasi penerbitan Sertipikat dimaksud, maka hal itu bukanlah kewenangan Peradilan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara melainkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Tini/Tom)

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.