Demo, BP2 TIPIKOR Tuntut KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Pemprov DKI







Ketua BP2 TIPIKOR LAI Agustinus P, SH saat menyampaikan orasi di depan gedung KPK. Limitnews.net/Tomson

11/14/2021 09:49:29

JAKARTA – Massa Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mendemo gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).

Kedatangan massa BP2 TIPIKOR LAI menuntut KPK agar menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi Formula E dan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penangulangan Bencana di Pemprov DKI Jakarta dan juga Laporan proyek Penataan Kawasan Monas yang sudah dilaporkan bulan Maret 2021 lalu.

Dalam orasinya Ketua BP2 TIPIKOR LAI Agustinus P, SH menuntut KPK menindaklanjuti laporan tersebut.

"KPK jangan hanya mengandalkan OTT (Operasi Tangkap tangan saja, KPK harus lebih professional dan tegas dalam melakukan tugasnya," tegas Agustinus.

Agus menyayangkan tingkat korupsi yang terus meningkat dan KPK hanya selalu melakukan OTT tanpa melakukan pencegahan sebelumnya.

"OTT bukan merupakan suatu prestasi yang membagakan, harusnya KPK sudah bisa mencegah hal itu terjadi, caranya antaralain dengan mengawasi perencanaan anggaran, penyerapan anggaran dan pelaksanaan anggaran, sampai dengan proses pembayaran suatu kegiatan atau pekerjaan yang mengunakan dana APBN dan APBD," ungkap Agus.

Lebih jauh dia menyampaikan terkait Formula E, harusnya KPK bisa mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk meminta kontrak atau agreement antara Jakpo dengan penyelengara acara Formula E, termaksud bukti pembayaran persiapan pelaksanaan, commitment fee, hingga bukti pembayaran lainnya yang sudah dikeluarkan atau dibayar oleh Jakpro.

"Jakpo itu milik Pemprov DKI Jakarta, jadi tidak boleh seenaknya mengunakan keuangannya," tegas dia.

Tak hanya itu, BP2 TIPIKOR LAI juga mendesak KPK segera mengungkap dugaan Penataan Kawasan Monas, yang telah dilaporkan tanggal 26 Maret 2021, yang diduga telah merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggara (TA). 2019.

"Anggaran ini dalam jumlah besar. Menurut kami pekerjaan ini dipaksakan tanpa adanya dampak positif kepada masyarakat. Selain itu adanya dugaan pelanggaran spek, kekerjaan fiktif, termasud pekerjaan pemindahan/penebangan pohon yang hingga kini entah kemana keberadaannya," ungkap Agus.

Agus yakin betul bahwa temuan BP2 TIPIKOR LAI sudah memenuhi unsur untuk dilajutkan proses hukumnya. Pekerjaan molor 64 hari, bahkan sudah melebihi tahun anggaran, perubahan adendum kontrak juga dilakukan hingga empat kali.

"Anehnya, sejak Maret lalu kami menyampaikan laporan, KPK belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Ketua Pokja UPPBJ Penataan Kawasan Monas, PPK, PPTK, Dirut PT. Bahana Prima Nusantara KSO (pelaksana) dan Direktur CV. APIK KARYA (konsultan pengawas)" ujar Agustinus Gultom, SH.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.