
Mahasiswa PMII Kota Bekasi saat melakukan demo di depan gedung KPK, Kamis (24/3/2022), Limitnews.net/Olo Siahaan
03/24/2022 16:45:21
JAKARTA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi melakukan aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/3/2022). PMII Kota Bekasi menilai KPK kurang serius mengusut tuntas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi darurat korupsi.
PMII Kota Bekasi mendesak KPK tidak hanya berfokus pada mantan Wali Kota Rahmat Effendi belaka, tetapi ikut memanggil dan memeriksa Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, begitu juga status Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati agar dinaikkan menjadi tersangka.
“Di awal tahun masyarakat Kota Bekasi di kagetkan oleh kabar adanya OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi (RE) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena diduga kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi. Tentunya ini menjadi cacatan kelam bagi Kota Bekasi, dimana dalam kurun waktu 15 tahun terakhir sudah ada 2 Wali Kota yang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi,” kata kordinator aksi, Yusril melalui keterangan resminya diterima limitnews.net, Kamis (24/3/2022) siang.
Menurut Yusril, bahwa bukan hanya mantan Wali Kota Bekasi saja yang diduga terjerat kasus korupsi. Namun setelah kasus dugaan korupsi didalami oleh KPK, ternyata menghasilkan sejumlah nama pejabat yang tidak sedikit. Nama-nama tersebut diduga ikut andil mulai dari Sekda Pemkot Bekasi, kepala-kepala dinas, beserta beberapa jajaran di bawahnya, hingga para Camat, Lurah dan pejabat pemerintah yang bekerja di lingkungan BUMD di Kota Bekasi.
“Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut darurat korupsi di Kota Bekasi. Bagaimana bisa KPK tidak sedikitpun menyentuh Plt Wali Kota Bekasi, padahal kita ketahui bersama bahwa Plt Wali Kota Bekasi adalah bagian dari kepemimpinan Wali Kota Bekasi sebelumnya. Artinya ada dugaan kuat oleh masyarakat terhadap keikutsertaan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi,” ujar Yusril.
BACA JUGA: Pertanyakan DPO Gatot Sutejo, Massa ARB Juga Desak Kejari Tangkap Sekda Kota Bekasi
BACA JUGA: KPK Panggil Sekretaris MUI dan Ketua KNPI Kota Bekasi
BACA JUGA: Ketua BAS Bekasi Raya Desak Dewan Panggil Sekda Kota Bekasi
Bahkan ungkap Yusril, bila melihat rekam jejak Tri Adhianto menduduki jabatan tertentu di dalam Pemerintahan Kota Bekasi salah satunya sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air sejak 2013 hingga 2017.
“Tentu kita tahu bahwa berhembus kabar tentang tanah galian Polder Aren Jaya yang diduga dijual untuk urugan sungai yang membentang di Grand Kota Bintang Bintara Bekasi Barat,” ungkap Yusril.
Lalu terang Yusril, soal program Mas Tri (Masyarakat Terkoneksi) melalui surat yang ditandatangani oleh Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati. Program tersebut memicu polemik di mata masyarakat, pasalnya penamaan program Mas Tri serasa tidak lazim dan program tersebut adalah program pemerintah dan jelas dianggarkan lewat APBD Kota Bekasi.
“Beberapa pihak menilai program Mas Tri sebagai kendaraan dan kepentingan politik Tri untuk Pilkada di tahun 2024,” terang Yusril.
BACA JUGA: KPK Serahkan Empat Penyuap Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung
BACA JUGA: KPK Periksa Asisten Daerah I Terkait Pesan Khusus Pemenang Proyek di Kota Bekasi
BACA JUGA: Tumbangkan Pagar Pintu Pemkot, PMII Kota Bekasi Desak Tri Adhianto Realisasikan Reformasi Birokrasi
Lain lagi polemik Reny Hendrawati yang sampai saat ini masih nyaman menduduki kursi Sekda Kota Bekasi. Padahal cetus Yusril, keikutsertaan Sekda Reny Hendrawati atas dugaan kasus korupsi yang dibuktikan dengan pemanggilannya oleh KPK hingga berulang kali namun statusnya belum naik menjadi tersangka.
“Lalu ia (Reny Hendrawati-red) juga telah terbukti mengembalikan uang kepada KPK pada 17 Februari 2022 (40 hari sejak terjadi OTT). Yang mana bila kita mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C menyebutkan, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima. Hal ini membuat keresahan tersendiri bagi masyarakat, jangan sampai masyarakat berpikir bahwa KPK tebang pilih, tidak tegak lurus dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi yang ada di tubuh Pemerintahan Kota Bekasi. Maka sepatutnya sebagai mayarakat/mahasiswa kita perlu mengambil sikap yang tegas dan sudah selayaknya menjadi agen control social dan agen menyuarakan aspirasi dan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) lalu menjadi garda terdepan untuk mendukung seluruh aspek yang selaras dalam pemberantas korupsi di Kota Bekasim,” tandas Yusril.
Berikut 5 Tuntutan PMII Kota Bekasi kepada KPK:
1.Mendesak KPK untuk Panggil dan Periksa PLT Wali Kota Bekasi, Karena diduga ikut Andil dalam Kasus Korupsi Walikota Non Aktif
2.Mendesak KPK untuk panggil lagi Sekda Kota Bekasi untuk diperiksa kembali dan Segera Tetapkan Menjadi Tersangka
3.Mendesak KPK Panggil Lagi Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk diperiksa Kembali
4.Mendesak KPK untuk mengusut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi yang ada di Kota Bekasi
5.Mendesak KPK untuk segera tetapkan menjadi Tersangka oknum-oknum Pejabat kota yang telah mengembalikan kepada KPK.
Penulis: Olo Siahaan