Diciduk Polda Metro, Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal

275







Polda Metro Jaya konfrensi pers menghadirkan 11 tersangka kasus pinjaman daring (online/pinjol) ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Limitnews/Istimewa

05/27/2022 14:43:22

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ciduk 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjaman daring (online/pinjol) ilegal karena diduga terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.

Para tersangka tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir. Sedang 11 tersangka mengoperasikan aplikasi Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam dan Raja Pinjaman.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Dugaan Terima Suap, Lima Terdakwa OTT KPK di Kota Bekasi Dilimpahkan ke Pengadilan

BACA JUGA: Mantan Juru Sita PN Jakut Bantah Tandatangani Pengangkatan Sita Jaminan

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader).

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Lima Eks Pejabat Bea Cukai

BACA JUGA: Wagub DKI: JIS Sangat Layak Menjadi Tuan Rumah Final Liga Champions dan Piala Dunia

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda antara lain pada 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, kemudian 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel).

 

Penulis: Tomson

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.