
Terdakwa suami Aspah Supriadi, dan terdakwa Muhammad Bilal duduk di bangku pesakitan PN Jakarta Utara, Kamis (6/10/2022). Limitnews/Herlyna
10/07/2022 13:48:33
JAKARTA - JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan 6 saksi masing-masing Inah, Muhammad Arifin, Sarifudin, Jarwanto, Makmun, dan Tamin, untuk mendengarkan keterangannya terhadap terdakwa H. Aspah Supriadi (yang mensertifikatkan tanah), Eko Budianto (Anggota Panitia PTSL), dan Muhmamad Bilal (Ketua PTSL) kehadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/10/2022).
Mendengar keterangan empat saksi masing-masing Sarifudin, Jarwanto, Makmun, dan Tamin dipersidangan ke empatnya membantah keterangan di BAP dan dari keterangan mereka berempat dipersidangan terungkap bahwa ke empat saksi itu adalah bagian dari peneribitan sertifikat atas nama H Aspah yang dimiliki/dikuasi ole H. Waluyo berdasar girig Nomor 307.
BERITA TERKAIT: Terkait Mafia Sertifikat Tanah PTSL, Jaksa Yerick Hadirkan Terdakwa Aspat, Eko dan Bilal
Dipersidangan Jarwanto mengungkapkan dialah ahli waris dari pemilik Girig LC 355 dengan luas 3400 meter a.n Gintong bin Gegang yang menandatangani jual beli terhadap H. Aspah dengan harga Rp 1 juta Tahun 2017.
“Saya sebagai ahli waris yang menandatangani perjanjian jual beli kepada H. Aspah Supriadi,” kata Jarwanto kepada JPU Yerick Sinaga.
“Apakah keterangan BAP ini yang mengatakan bahwa saudara saksi Jarwanto mendapatkan arahan dari terdakwa H. Aspah Supriadi dan Terdakwa Muhammad Bilal supaya membuat perjanjian jual beli?” tanya JPU kepada Jarwanto, yang dijawab: tidak.
Saksi Jarwanto mengatan bahwa apa yang di BAP tidak benar. Yang benar adalah bahwa dia membuat surat perjanjian jual beli dengan terdakwa Aspah Supriadi atas nama ahli waris Gintong bin Begang.
“Kita menanadatangani jual beli dengan Notaris di rumah H. Aspha Supriadi. Iya, kita kerumh Pak H. Aspah Supriadi tidak dikantor Notaris. Notaris yang datang ke Rumah Pak Aspah,” Jawab Jarwanto menjawab JPU Yerick.
Sementara sesuai dengan data di Kelurahan Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara bahwa Girig C355 a.n Gintong Bin Begang itu tidak terdaftar. Yang terdaftar adalah Girig 307 sebagai alas hak H. Waluyo menduduki/menguasai lahan terdaftar/tercatat di Kelurahan Semper Barat lengkap dengan peta lokasi.
Saksi ke dua yang juga diduga sebagai bagian dari sindikat mafia tanah pengsertifikatan terhadap lahan H. Waluyo, ialah saksi Sarifudin. Saksi Sarifudin ini membuat dan menandatangani pernyataan bahwa tanah tidak sengketa. Saksi Sarifudin mengatakan bahwa saat dilakukan pengukuran terhadap lahan itu dia tidak mengetahuinya.
BERITA TERKAIT: Mafia Tanah Diduga Manfaatkan PTSL, Hakim PTUN Dimohon Batalkan SHM Aspah Supriadi
Yang ketiga ialah saksi Makmun. Saksi Makmun mengatakan bahwa pembuatan akte jual beli itu dilakukan di rumah H. Aspah Supriadi. “Waktu itu ketua RT tidak mau hadir sehingga sayalah yang mrenjadi saksi dalam jual beli itu di Rumah Pak H. Aspah Supriadi yang katanya ada notaris,” ujar Makmun menjawab pertanyaan JPU.
Tetapi menurut keterangan Makmun, bahwa lahan yang ditempati H. Waluyo itu adalah hamparan rumput bukan rawa-rawa. “Namanya saja itu pak hakim kampung rawa. Tapi lahanya hamparan tanah dengan rumput yang luas,” tambah Makmun.
Lalu JPU mempertanyakan saksi Makmun, kapan tinggal ditempat itu? “Saya lahir disitu kira-kira duartus meter dari lokasi tetapi langsung pindah,” jawab Makmun tanpa dapat menjelaskan kanpan pindah dari lokasi dan kapan kembali kelokasi.
Yang ke empat adalah saksi Tamin. Saksi Tamin ini adalah orang yang melakukan pematokan terhadap lahan yang akan disertifikatkan atas nama terdakwa Aspah Supriadi. “Iya, saya yang melakukan pematokan ada 6 sampai 7 patok merah yang saya buat. Dan pemikiran saya kalau ada yang keberatan tentunya akan mengkomplin saat kita lakukan pematokan. Itu yang saya pahami pak hakim. Ternyata sampai terbitnya sertifikat tidak ada yang mengkomplin, berarti sah lah patokan yang saya buat itu. Itu pemahaman saya pak hakim terhadap patok yang saya buat,” ujar Saksi Tamin panjang lebar dihadapan persidangan seolah-olah dia adalah seorang ahli hukum agraria.
Sayangnya majelis hakim tidak membatasi saksi Tamin berceloteh di persidangan. Saksi Tamin pun ikut menandatangani perjanjian jual beli di rumah terdakwa H. Aspah Supriadi.
Sementara sebelumnya keterangan saksi Inah selaku ahli waris orang tuanya Main Bin Senen yang pemilik Girig 307 kepada H. Waluyo mengatakan bahwa H. Waluyo sudah menempati lahan yang disertifikatkan terdakwa H. Aspah Supriadi itu sejak tahun 1992.
“Dari dulu sampai sekarang yang saya lihat pak H. Waluyo menempati lahan itu sejak tahun 1992 sampai sekarang. saya masih kecil dan kondidisi lahan itu masih dalam kondisi rawa-rawa. Saya tidak tahu Pak Aspah Suptiadi itu. Dari dulu nama kampung itu rawa sawah,” ujar Saksi Inah.
Menurutnya jalan menuju lokasi masih jalan setapak Pak Waluyo memulai usaha bengkel kecil pada lahan itu. Lambat laun menjadi bengkel besar dan menjadi garasi tankki air minum. “Disana sudah dibanguan rumah timggal. Pak Waluyo tidak pernah meninggalkan tempat itu sejak ditempati tahun 1992,” ujar Inah menjawab JPU.
Inah mengatakan bahwa dia menjual lahan itu hanya ke H. Waluyo dengan haraga Rp2 m (dua miliar rupiah) dan tidak pernah mejual tanah itu kepada H. Aspah Supriadi.
Saksi Arifin juga mengamini keterangan saksi inah. Dia mengatakan pembayaran sudah beres Rp2 miliar. Dan saksi Arifin juga mengakui dan mengatakan bahwa H. Waluyo sudah menempati lahan itu sejak tahun 1992.
“Dulu lokasi itu masih seperti empang. Rawa-rawalah dan perlahan diurug H. Waluyo hingga menjadi tempat usaha,” ujar Arifin.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Dituding Kriminalisasi Paultar Sinambela Dalam Kasus Mafia Tanah
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dir. Hubag MSPI) Thomson Gultom bahwa ke empat saksi masing-masing; Sarifudin, Jarwanto, Makmun, dan Tamin menjadi terdakwa dalam kasus ini, bukan sebagai saksi.
“Ke-empat saksi itu adalah bagian dari sindikat itu. Merekalah yang berperan untuk memuluskan bembuatan sertifikat tanah Pak H Waluyo itu menjadi atas nama Aspah Supriadi,” tegas Thomson Gultom.
Dia meminta penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus tersebut agar kasus mafia tanah ini dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. “Kita berharap agar janganlah karena keserakahan yang mengakibatkan kerugian besar terhadap orang lain,” pungkas sang Direktur Hubag MSPI itu.
Penulis: Herlyna