Diduga Buang Limbah Sembarangan, Direktur CV Indo Pacific Terancam Pidana 3 Tahun Penjara







Atas: CV Indo Pacific di Pelabuhan Muara Baru diduga tidak memiliki IPAL buang limbah ke halaman. Bawah: Limbah cair di halaman Muara Baru Center (MBC) yang mengeluarkan bau busuk, Jumat, (11/3/2022). Limitnews.net/Herlyna

03/21/2022 10:39:49

JAKARTA - Direktur CV. Indo Pacific perusahan pengolahan ekspor/impor Ikan terancam pidana penjara 3 tahun karena diduga membuang limbah cair sembarangan. CV Indo Pacific yang beralamat di Jl. Tuna No.3, RT 20, RW17, Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ), atau Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara itu diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga membuang limbah cairnya ke saluran air (got) dan ke jalanan.

Hal itu disampaikan Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thom Gultom menanggapi sejumlah pemberitaan CV Indo Pacific membuang limbah sembaranga atau kehalam dan saluran tanpa izin.

Menurutnya bahwa tindakan membuang limbah sembarangan atau buang limbah ke jalannan tanpa izin berpotensi dipidana. 

“Mengacu kepada peraturan mengenai larangan Membuang Limbah di sembarangan tanpa izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 dan Pasal 104, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.” Pasal 104 berbunyi , “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar,” ujar Thom Gultom.

Menurutnya, Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

“Industri pengolahan ikan di PPNZJ atau Pelabuhan Muara Baru yang merupakan pelabuhan internasional yang berorientasi ekspor. Industri-industri perikanan besar berada di PPNZJ dimana dalam melakukan proses produksi telah ditunjang dengan penggunaan peralatan modern, sayangnya tidak disertai dengan pemahaman pentingnya kesehatan lingkunga,” tukasnya.

BACA JUGA: UPT Pelabuhan Muara Baru dan Perum Perindo Dianggap Saling Lempar Tanggungjawab

BACA JUGA: CV Indo Pacific Diduga Buang Limbah Sembarangan

Dia mengungkapkan Industri pengolahan ikan di Muara Baru ini telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat  setempat dan telah memberikan peluang kerja yang cukup luas. Industri pengolahan ikan disamping memberikan peningkatan kesejahteraan dan  pendapatan daerah, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Salah satu dampak negatif yang telah menjadi sorotan masyarakat luas adalah timbulnya pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya.

“Rendahnya tingkat pemahaman IPAL dan sistem manajemen limbah menyebabkan sulitnya untuk mengelola limbah yang ada, sehingga hampir semua limbah yang dihasilkan di wilayah ini langsung dibuang ke saluran umum. Pembuangan limbah secara langsung tanpa pengolahan ini menyebabkan tingginya tingkat pencemaran lingkungan di sekitar lokasi industry. Ini terjadi diduga tidak berfungsinya sistem pengawasan dari UPT Pelabuhan Perikanan Muara Baru dan Perum Perindo tehadap penggunaan sumber daya air, ataupun jumlah pembuangan limbah dari setiap perusahaan menyebabkan sulitnya dalam melakukan perencanaan pengelolaan limbah di lingkungan Muara Baru,” ungkap Thom Gultom.

Jika kondisi ini tidak segera diwaspadai dan permasalahan lingkungan tidak dikontrol secara ketat, tambah Thom, maka berbagai dampak negatif akibat kegiatan ini akan semakin besar dan komplek sehingga untuk penanganannya memerlukan kerja keras dan perlu adanya kesadaran dari semua pihak untuk ikut andil dan berpartisipasi agar dapat segera menyelesaikan persoalan yang ada.

“Untuk mengatasi permasalahan pengelolaan limbah di Muara Baru, UPT dan Perum Perindo, sebagai langka awal perlu mengumumkan berapa perusahaan yang memiliki IPAL dan berapa perusahaan yang tidak memiliki IPAL. Hal ini harus dilakukan dua instansi pemerintah itu agar masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana saja penyumbang limbah tersebut. Dan melalui itu kemudian dapat ditelusuri dan diketahui berapa besar limbah dan jenis limbah yang dihasilkan oleh industri-industi yang ada. Seluruh industri pengolahan ikan diwajibkan melengkapi dengan IPAL ,” pungkas Direktur Antar Kelembagaan MSPI itu.

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.