Diduga Melanggar Perpres, Bakamla Sebut Pengadaan Pembangunan Data Center Tier III Sesuai Peraturan







Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom usai dimintai keterangannya di Paminal Divpropam Polri, Senin (4/4/2022). Limitnews.net/Olo Siahaan

01/12/2023 14:52:38

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengatakan bahwa Jawaban Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait konfirmasi Surat Nomor : 075 / Konfirmasi-LL / MSPI / XII / 2022, Jkt, Tanggal 13 Desember 2023, perihal Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III, Tahun Anggaran 2022 di Bakamla RI yang diduga melanggar Perpres RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah.

Surat yang diterima MSPI yakni surat Nomor : B / 2 / SP.02 / I / 2023, Jakarta , 3 Januari 2023, yang diterima di Sekretariat MSPI tanggal 10 Januari 2023, sangat normatif yang pada intinya mengatakan bahwa tender sudah dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah.

“Proses pengadaan dilaksanakan sesuai dengan peratuaran yang berlaku,” demikian penutup suratnya yang ditandatangani Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Aan Kurnia.

BERITA TERKAIT: MSPI Mempertanyakan Hasil Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom menilai bahwa Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia  (Ka. Bakamla-RI) hanya menyatakan pelaksanaan sesuai peraturan yang berlaku.

“Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah Pasal 51, ayat (1) Prakualifikasi gagal: a. Setelah waktu pemberian perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta.”

Pada proses lelang ada puluhan yang memasukkan perusahaan, namun hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran. Yakni PT. JTI dan PT. DEM. Tetapi Panitia atau Pokja Bakamla menggugurkan PT. DEM  sehingga hanya satu yang lulus kualifikasi, yakni PT. JTI. Sementara Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah Pasal 51, ayat (1) menyebutkan, “Parkualifikasi gagal: a. Setelah waktu pemberian perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta.”

Sementara Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kolonel Anton Pramandita Wisnu juga tidak proporsional saat menjawab pertanyaan limitnews.net terkait surat MSPI tersebut diatas.

Bahkan Kabag Humas Bakamla itu telah menunjukan arogansinya kepada wartawan limitnews.net yang melakukan konfirmasi.

“Terima kasih, saya sudah melihat kualitas anda. Semestinya ibu tidak perlu memasukan Chat WA saya. Apakah demikian etikanya mengutip tanpa minta ijin?,” ujar Kolonel Anton Pramandita Wisnu itu melalui percakapan WhatsApp, kepada limitnews.net, Senin (9/1/2023).

Hal itu disampaikan Kolonel Wisnu setelah membaca berita limitnews.net edisi Senin 9/1/2023 yang berjudul: “MSPI Mempertanyakan Hasil Lelang Pembangunan data Center Tier III di Bakamla RI”.

BERITA TERKAIT: MSPI Minta Pembatalan Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI

Menurut Dirhubag MSPI, bahwa seorang pejabat apalagi seorang Kepala Bagian Humas sudah mengerti dan tahu dengan siapa berbicara dan apa yang menjadi jawaban suatu pertanyaan.

“Saya kira sudah benar sorang wartawan melakukan klarifikasi tentang informasi yang didapatkannya. Apa yang disampaikan narasumber itulah yang akan dijadikan berita, lalu salahnya dimana?’ ungkap Thomson mencela sikap Kabag Humas Bakamla RI itu ketika diminta tanggapannya terkait percakapan WhatsApp tersebut.

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.