
Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis SH, MH. Limitnews/Herlyna
07/07/2022 09:05:14
JAKARTA - Mendy Marcella Suryadi diduga buat laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) palsu terhadap suaminya Donny, Donny pun melaporkan balik Mendy ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2022. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP / B / 1886 / IV / 2022 / SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 13 April 2022.
Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis SH, MH yang akrab dengan panggilan OC Kaligis menduga Mendy Marcella Suryadi sengaja merekayasa perbuatan KDRT, dan patut diduga untuk memeras Donny.
"Donny dilaporkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat dengan laporan nomor LP 212/K/IV/2022/Sek, dengan tuduhan melakukan KDRT terhadap Mendi Marcella Suryadi yang tak lain adalah istrinya sendiri. Ini kita duga suatu rekayasa guna memeras klien kami (Donny)," ujar Oc Kaligis kepada awak media di kantornya Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA: Praktisi Hukum Minta DPRD DKI Panggil Gubernur Anies Terkait Perubahan 22 Nama Jalan
Oc Kaligis menjelas adanya peristiwa saling lapor melapor tersebut bermula adanya keributan dalam rumah tangga yang dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Mendy.
Setelah adanya peristiwa tersebut, Mendy sempat pergi dari rumah dan membawa beberapa barang mewah yang dibeli oleh Donny. Orang tua Donny menyuruh keduanya rujuk kembali dengan memberikan uang kepada Mendy senilai Rp.30 Milyar agar tidak terjadi perceraian.
"Orang tua Donny ingin pertahankan rumah tangga anaknya, karena jika terjadi perceraian nantinya akan berdampak terhadap beban mental cucunya. Itulah upaya orang tua," ungkap Oc Kaligis.
Namun demikian tambah Kaligis keributan dalam rumah tangga tersebut terjadi kembali, hingga akhirnya Donny menggugat cerai istrinya (Mendy) di pengadilan negeri Jakarta Barat.
"Adanya persoalan hingga terjadi keributan kembali dalam rumah tangga itu lantaran Mendy diduga ingin memeras Donny. Dengan dalil Donny telah melakukan KDRT, sehingga nantinya akan ada perdamaian kembali," ujar OC Kaligis.
BACA JUGA: Kementerian Sosial Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Oc Kaligis menjelaskan bahwa tidak hanya Mendy saja yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tetapi juga dua penyidik polsek Kembangan Jakarta Barat turut dilaporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Dia melaporkan Penyidik Polsek Kembangan Jakarta barat ke Propam Polda Metro Jaya lantaran diduga telah melanggar pasal 129 KUHAP dan melanggar Perkapolri No.8 tahun 2009.
Hingga berita ini ditayangkan Mendy dan pihak penyidik Polsek Kembangan Jakarta Barat belum terkonfirmasi.
Penulis: Herlyna