Diduga Tak Miliki IMB, Warga Segel Pembangunan Gedung Perkantoran







Warga menyegel pembangunan gedung dengan memasang spanduk penolakan karena diduga tidak memiliki IMB. Limitnews.net/Herlyna

03/23/2022 20:51:12

JAKARTA - Pembangunan gedung perkantoran yang terletak di Jalan Kampung Kramat Bahagia (Jl. Dr Semeru II) RT 08 RW 09, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat disegel warga.

Penyegelan warga dilakukan dengan membentangkan 2 buah spanduk berukuran 3 dan 4 meter di depan tanah pemilik lahan yang akan dibangun dengan tulisan "Warga RT 08/09 Menolak Pembangunan Tanpa IMB Yang Sah dan Izin Warga" dan "Solidaritas Masyarakat Untuk Perjuangan Warga RT 08 RW 09 Kelurahan Grogol MENOLAK !!! Pembangunan Tanpa IMB Yang Sah, Tanpa Ijin Warga dan Sesuai Peruntukan" yang dibubuhi tanda tangan dari warga dilingkungan RW 09.

Geramnya warga itu diawali karena pihak Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Jakarta Barat tidak menindaklanjuti surat aduan masyarakat terhadap dugaan IMB palsu yang terpampang di bangunan, yang sudah dilayangkan warga RT 08 pada 24 Desember 2021.

Bukannya laporan tersebut diproses, alih-alih pihak pemilik lahan melakukan pengecoran pondasi. Awalnya warga diam saja, tapi karena pengecoran dilakukan hingga jelang malam hari dan tanpa pemberitahuan, akhirnya warga didampingi Ketua RT 08, Ellya Hasanah menyetop pengecoran yang menganggu warga yang rumahnya berdekatan dan tanpa mengantongi ijin dari warga.

BACA JUGA: Kajari Jakarta Utara akan Usut Proyek Mangkrak Anies Baswedan

BACA JUGA: Diduga Buang Limbah Sembarangan, Direktur CV Indo Pacific Terancam Pidana 3 Tahun Penjara

Menurut Lutfi, wakil warga RT 08, merasa kecewa dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak pihak-pihak yang melancarkan proses pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bagunan).

"Kami kecewa pada pemilik lahan karena warga terdekat dari lokasi bangunan tidak merasa dimintai tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan. Dari mana IMB keluar tanpa persetujuan tetangga" ucap eksponen aktivis 98 itu, Rabu (22/3/2022).

Lutfi menyampaikan adanya keanehan,  salah satu syarat terbitnya IMB itu adanya legalitas SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang melampirkan form tanda tangan dari warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan. Padahal warga tidak pernah diminta KTP, tanda tangan, atau tidak pernah diajak  musyawarah warga, bahkan Ketua RT setempat aja tidak ada komunikasinya.

“Kami akan terus bergerak dan mempertanyakan legalitas IMB dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk memproses oknum-oknum yang terlibat dalam terbitnya IMB yang diduga ada permainan," tegasnya.

Masih ditempat yang sama, menurut tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Boyke Wijaya, pihaknya akan mendukung perjuangan warga RT 08 menolak pembangunan tanpa ijin tetangga.

"Emang disini hutan yang gak ada penduduknya, main dirikan bangunan tanpa ijin tetangga dan Ketua RT sebagai pengurus wilayah. Yang benar kita bela, yang salah kita lurusin," tuturnya.

Boy mengingatkan, bahwa mediasi yang dilakukan Ketua RT 08 antara pihak pemilik lahan dengan warga RT 08 pada 13 Januari 2022 yang lalu deadlock, karena dalam SPPL yang mereka tunjukan tidak bisa menunjukan form tanda tangan persetujuan dari tetangga.

"Waktu itu kan pernah mediasi, padahal tetangga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan hadir, mereka mengatakan bahwa tidak pernah dimintai tanda tangan oleh pemilik lahan. Tapi kok IMB bisa terbit, lalu warga mana yang tanda tangan," pungkas Boy.

Terkait pemberitaan ini pihak pemilik bangunan dan Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Jakarta Barat belum terkonfirmasi.

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.