

10/07/2022 10:12:34
JAKARTA – Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) akan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / 5247 / IX / 2018 / PMJ / Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, a.n tersangka Budi yang dilaporkan Suhari alias Aoh, empat tahun silam.
Hal itu disampikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monotoring Saber Pungli Indonesia (Dir. Hubag-MSPI) Thomson Gultom, Jumat (7/10/2022) sekaligus meralat isi pemberitaan sebelumnya yang mengatakan: “Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya”. Yang benar bahwa laporan tersangka Budi itu ditangani Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ).
BACA JUGA: Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Metro, MSPI: Kita Dipaksa Negatif Thinking
Pada berita sebelumnya disebutkan: ‘MSPI telah mengajukan surat konfirmasi No. 040 / Konfirmasi-LP / MSPI / VIII / 2022, Jkt tanggal 28 Agustus 2022 ke Kapolda Metro Jaya. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya’.
“Kita sudah beberapa kali konfirmasi ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya, tetapi tidak berhasil bertemu penyidiknya. Kompol Widi selaku Kanit III tidak pernah ditempat, dan sementara penyidik Sigit Firmasyah katanya sedang menjalani pendidikan calon perwira,” ujar Direktur Hubungan Antara Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom.
Oleh karena itu Thomson Gultom menyampaikan maaf atas kesalahan penyebutan Unit yang menangani laporan tersangka Budi. Sementara itu, kata Thomson bahwa anggota Unit II Subdit Jatanras Ditkrimun PMJ mengatakan akan menunggu arahan pimpinan.
“Saat ini pimpinan sedang keluar kantor, nanti kita laporkan kepimpinan. Surat konfirmasi dari MSPI masih di Kanit (Kompol Adam), jadi kita sebagai anggota belum memegang berkasnya. Tapi laporan pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Thomson Gultom menyampaikan pernyataan anggota Unit II Jatanras yang dijumpai di ruangan Unit II, tersebut.
Thomson Gultom mengatakan bahwa proses laporan polisi harus tuntas dan memiliki kepastian hukum jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangaka.
“MSPI menjalankan tupoksinya selaku sosial control terhadap kinerja pemerintah/non pemerintah berkaitan dalam pelaksanaan tugasnya yang melanggar regulasi. Jika ada informasi tentang pelaksanaan tugas itu tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) maka disitulah MSPI berbicara, guna mengingatkan, menegur dan menindak lanjuti membuat laporan kepada pimpinannya, jika penting membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jika ada indikasi pidana seperti, suap, gratifikasi, korupsi dllnya,” ujar Dir Hubag MSPI itu.
Oleh karena itu tambah Thomson sebagaimana diatur dalam Perkap No.14 Tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana; Pasal 64 ayat (1), Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik/penyidik pembantu untuk mendapat keterangan tentang apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami.
BACA JUGA: Kinerja Penyidik Polsek Bekasi Timur Dipertanyakan
Menurut Thomson, saksi pelapor (Suhari alias Aoh) sudah diperiksa sebagai saksi pada Tahun 2018. Saat itu Kasubditumum (Jatanras) Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat AKBP Jerry Reymond Siagian, dan Kanit II Subditumum Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat Kompol Ari Cahya Nugraha, SH, S.ik dan penyidik pembantu Iptu Budiman Setiong, SH, Brigadir F.M Siregar, SH, dan hasil penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan terlapor Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kendala sehingga tersangka Budi (Pengusaha Kapal Ikan Muara baru) belum juga dilimpahkan penyidik Unit II Jatanras ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta? Janganlah penyidikan tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Hukum harus ditegakkan karena kedudukan setiap Warga Negera Indonesia sama didepan hukum,” pungkas Thomson.
Penulis: Herlyna
