Ditahan, Mantan Menpora Roy Suryo Dijerat Pasal ITE dan Penodaan Agama







Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Limitnews/Istimewa

08/06/2022 10:00:01

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA: Misteri CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Rusak Atau Sengaja Dirusak?

BACA JUGA: Tunggu Limit 3 Hari, MSPI Ancam Gugat PT. Perindo ke Pengadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (5/8/2022) malam.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” sambung Zulpan.

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.