Divonis 9 Tahun, Hak Politik Politisi PKS Dicabut

815







limitnews.net

Yudi Widiana Adia saat ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto Ist

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik.

Yudi divonis hukuman karena terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp 11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Hastoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama embilan tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Hastoko, Mas'ud, Haryono, Sigit Binaji dan Titik Sansiwi juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik Yudi Widiana selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan jabatan selama 5 tahun setelah pidana pokoknya," kata hakim Hastoko.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Yudi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Hingga saat ini, sudah sembilan orang telah diputus di persidangan terkait kasus yang sama. Mereka adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing empat tahun penjara.

Bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari Fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis semilan tahun penjara dan mantan anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara.

Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara, Abdul Khoir sudah divonis empat tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis empat tahun penjara. (Olo)

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.