
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menandatangani kerja sama pengelolaan sampah TPST Bantargebang di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021). Limitnews.net/Istimewa
10/25/2021 15:18:12
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun ke depan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Perpanjangan kerja sama antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi ditandai dengan penandatanganan sinergi yang diteken Gubernur Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada hari ini, Senin, 25 Oktober 2021, disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal.
"Kita berharap perpanjangan jangka waktu kerja sama TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).
Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sedianya berakhir pada Selasa (26/10/2021). Anies berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan, namun menjadi suatu budaya yang sudah terintegrasi secara sosial, budaya, dan ekonomi.
"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," ucap Anies.
Dalam kerja sama itu, ruang lingkup sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rencana kelola lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
Kemudian, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, pengawasan dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang.
Sementara itu, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini di antaranya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan, Pemulihan Lingkungan, Biaya Kesehatan dan Pengobatan. Kemudian, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai, hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga terdampak TPST Bantargebang.
Penulis: Martini