Dosen STIP Dr. Robintan Sulaiman: Korban Penyalahgunaan Narkotika Harus Direhabilitasi







JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga tidak taat dan membangkang terhadap Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Dr. Robintan Sulaiman, SH, MH, MA, MM, CLA, Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIP) ketika dimintai tanggapannya saat menjadi narasumber pada acara live streaming zoom Talk Interaktive Politik dan Hukum di Chanel Fernando De Caprio, Senin (20/12/2021), dengan judul: Bagaimana Potret Penegak Hukum dan Kualitas Penegak Hukum, mengatakan bahwa penerapan hukum sebagamana yang telah tertuang dalam undang-undang tidak boleh ditafsirkan sendiri oleh aparat penegak hukum itu.

Dr. Rubintan Sulaiman, SH menegaskan, penegakan hukum itu fakta! Tidak boleh ditafsirkan macam-macam. Jika berbicara terkait seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika ditangkap aparat penegak hukum berkaitan dengan penerapan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah direhabilitasi. Apa lagi saat ini kan sudah ada instruksi Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung terkait rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

"Negara bertanggungjawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya. Korban penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 itu. Itu fakta! Negara harus bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatannya. Rehabilitasi itu juga hukum penjara, hanya saja dalam rehabilitasi ada pemulihan kesehatan seorang terdakwa korban penyalahgunaan narkoba," ujar Dosen STIP itu.

Dia menekankan keseriusan aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serius dalam memutuskan matarantai peredaran gelap narkoba.

"Saya selaku Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian kepeda siswa menekankan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturan. Janganlah multitafsir. Lakukan apa kata undang-undang. Pengedar, bandar, sindikat atau jaringan dan korban penyalahgunaan narkoba, harus jelas klasifikasi. Jangan disamarkan," tegasnya.

Dr. Rubintan Sulaiman SH, MH, MA, MM, CLA itu meminta aparat penegak hukum menghukum seberat-beratnya bagi pengedar, bandar, sindikat atau jaringan narkoba.

"Ini tanggungjawab penegakan hukum. Mereka diberikan kewenangan oleh negara. Jangan disalahgunakan," pungkasnya.

Sementara advokat Fadhlil Mustafa, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Herwin dan Rebo menyayangkan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana kurungan.

"Kita berharap hakim yang mulia dapat memahami psikologi kedua terdakwa. Herwin itu sudah bertahun tahun menjadi budak narkoba. Dia butuh jamahan pemerintah untuk pemulihan Kesehatan nya. Anaknya 3 yang membutuhkan tanggungjawab nya. Yang terakhir iya, yang mulia hakim," ujar Fadhlil berharap.

Fadhil Mustafa adalah satu rukun tetangga dengan Terdakwa Herwin. Dia dapat menyaksikan keseharian Terdakwa. Dan istri terdakwa tidak dapat bertindak apa atas kelakuan suaminya.

"Istri terdakwa mengeluhkan suaminya yang mengalami sakau jika tidak menggunakan narkoba. Malas bekerja dan tubuhnya terlihat berkeringat dan gemetar. Sehingga menjual apa saja untuk membeli narkoba. Sudah lebih dari 10 tahun terdakwa menggunakan," ungkap Fadhlil ketika dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Fernandes, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Padang menjatuhkan tuntutan 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Herwin Permana alias Erwin bin Poniman, Medan Sumatra Utara (40) dan Reboanto alias Rebo bin Harjo Prawiro Klaten (Jawa Tengah), di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Kamis (16/12/2021).

JPU dalam requisetoir Nomor Reg. Perk : PDM- 43/ SP.EM/ Enz.2/08/2021 mengatakan Terdakwa warga Simpang Tiga Ophir Jorong Ophir Kenagarian Koto Baru, Kabupaten Pasaman Barat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa I dan II dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun kurungan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebankan membayar ongkos perkara Rp.200.000.

 

Penulis: Thomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.