DPO Emilya Said dan Herwansyah Belum Juga Ditangkap, Ini Kata MSPI







DPO Emilya Said dan Herwansyah. Limitnews.net/Istimewa

JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) melalui Direktur Antar Kelambagaan, Thomson Gultom tuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menanggapi Komisi III DPR-RI terkait mencari dan penangkapan tersangka Emilya Said dan Herwansyah yang sudah masuk dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sejak 5 Mei 2021.

Thomson mencurigai ada oknum Bareskrim Polri yang melindungi ter DPO, sehingga Emilya Said dan Herwansyah belum tertangkap sampai saat ini.

“Coba, secara logika kita berpikir, apakah mungkin seorang Jenderal Bintang Satu (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Mabes Polri tidak dapat menangkap seorang buronan sekelas pengusaha Emilya Said dan Herwansyah jika tidak ada yang melindungi? Pada pemberitaan sebelumnya jelas keberadaan terDPO ada di Indonesia,” kata Thomson, Rabu (9/3/2022), terkait belum ditangkapnya terDPO Emilya Said dan suaminya Hermansyah.

Lebih jauh dia mengatakan, bahwa Bareskrim Polri diduga telah membangkang perintah Kapolri.

“Ada perintah langsung (lisan) yang disampikan Kapolri kepada Kabareskrim dihadapan anggota Komisi III DPR-RI, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Polri dengan DPR-RI pada 24 Januari 2022, bulan lalu. Seluruh rakyak Indonesia mendengarkan perintah Kapolri itu,” ungkap Thomson penuh curiga.

Sementara itu, anggota Dittipidum Bareskrim Mabes Polri IPDA Ari ketika dikonfirmasi Rabu, (9/3/2022) terkait keberadaan ter DPO Emilya Said dan Herwansyah, IPDA Ari mengatakan masih lidik.

“Lagi proses lidik sidik pak,” kata IPDA Ari melalui pesan WhatsApp (WA).

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.