DPO Emilya Said dan Herwansyah Belum Juga Ditangkap, Integritas Kapolri Dipertanyakan,







Gambar atas: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrian. Bawah: DPO Emilya Said dan Herwansyah. Limitnews.net/Olo Siahaan

03/22/2022 09:09:21

JAKARTA - Integritas Kapolri kembali dipertanyakan terkait belum tertangkapnya DPO atas nama Emilya Said dan Herwansyah. Padahal sudah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2021.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan kesanggupannya menangkap ter DPO Emilya Said dan Herwansyah kepada anggota dewan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, di Senayan, Jakarta, 24 Januari 2022, dua bulan lalu.

Waktu itu, cukup jelas Kapolri memerintahkan Kabareskrim Polri untuk segera memburu ter-DPO Emilya Said dan Herwansyah. “Pak Kabareskrim, tolong ditindak lanjuti,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat itu kepada Kabreskrim Komjen Pol. Agus Adrianto dihadapan para Wakil Rakyat.

Namun janji perburuan ter DPO Emilya Said dan Herwansyah itu sampai saat ini belum ditepati Kabareskrim Polri.

“Malam bang, masih proses trus nanti dikabari,” kata Ipda Ari (Anggota Dittidum) kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Ketika ditanya progresnya seperti apa? Apakah tim sudah ke rumah orang tuanya? Dia menjawab, “Sudah semua pihak kita datangi. Ini masih lidik sidik terus,” ujarnya

Menurut Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thom Gultom penyelidikan itu merupakan keharusan dari tindak lanjut suatu perkara yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Polri.

“Kasus atau perkara yang sudah masuk penyidikan berarti siterlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti atau petunjuk. Nah jika siterlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka tindakan selajutnya adalah memeriksa tersangka itu sebagai tersangka terhadap kasus yang disangkakan penyidik,” kata Thom Gultom, Selasa (22/3/2022).

“Sekarang tersangka melarikan diri artinya tersangka menghindar atau tidak patuh terhadap undang-undang atau melawan terhadap undang-undang itu. APH atau Polri sebagai representasi undang-undang tentunya melakukan tidakan terhadap yang melawan itu se bagaimana diatur dalam KUHAP dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Porses itu berjalan jika si APH itu bertindak sesuai Tupoksi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Tugas Pokok Polri, a.  Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; b. Menegakkan Hukum, c. Memberikan Pelindungan, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat. Jika ini dilakukan pastinya seorang ter DPO sudah dapat ditangkap,” sambung Direktur MSPI itu.

BACA JUGA: KPK Ngaku Belum Mendapat Informasi Keberadaan DPO Harun Masiku

BACA JUGA: DPO Emilya Said dan Herwansyah Belum Juga Ditangkap, Ini Kata MSPI

Gultom mencurigai ada oknum Bareskrim Polri yang melindungi ter DPO, sehingga Emilya Said dan Herwansyah belum tertangkap sampai saat ini.

“Coba, secara logika kita berpikir, apakah mungkin seorang Jenderal bintang satu (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Mabes Polri tidak mampu mencium keberadaan seorang buronan sekelas Emilya Said dan Herwansyah jika tidak ada yang melindungi? Pada pemberitaan sebelumnya jelas keberadaan terDPO ada di Indonesia, dan dapat diketahu keberadaannya dibeberapa tempat sedang melakukan transaksi dengan mitra usahanya. Inikan menjadi pertanyaan besar? Keluarga korban bisa mencium keberadaan terDPO,” ujar Gultom penuh tanya.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.