DPO Rp 2 Triliun Emilya-Herwansyah Belum Ditangkap, Bareskrim Diduga Berbenturan dengan Satgasus Merah Putih







Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indrianto, S.IK. Limitnews/Istimewa

08/09/2022 12:16:10

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indrianto, S.IK sampai saat ini belum dapat menangkap ter DPO (Daftar Pencarian Orang) Emilya Said-Herwansyah (suami istri) padahal sudah 1 tahun 3 bulan ditetapkan masuk DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yaitu sejak Mei 2021.

Bahkan kasus DPO Emilya Said-Herwansyah ini sudah dibahas di Komisi III DPR-RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Kepolisian RI. Atas dorongan Anggota Komisi III saat itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, S.IK memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Indrianto.

Terkait pembahasan terDPO Emilya Said dan Herwansyah di forum rapat Komisi III dengan Kepolisian RI itu cukup vital dalam pemberitaan. Karena rapat dengar pendapat itu disiarkan langsung oleh YouTube DPR-RI.

Namun RDP Komisi III dengan Kepolisian RI itu belum mampu menembus ‘kesaktian’ Emilya Said dan Herwansyah, yang konon disebutkan menggelapkan uang perusahaan lebih kurang Rp 2 triliun.

BERITA TERKAIT: Komisi III DPR RI Diminta Tegur Keras Kapolri Belum Tangkap DPO Emilya Said dan Herwansyah

BERITA TERKAIT: DPO Emilya Said dan Herwansyah Belum Juga Ditangkap, Integritas Kapolri Dipertanyakan,

Informasi yang terakhir dari pihak keluarga korban bahwa kasus terDPO Emilya Said dan Herwansyah ini sudah sampai ditangani Satgasus Merah Putih (bentukan Kapolri) hingga menimbulkan pertanyaan, apakah kasus terDPO Emilya Said dan Herwansyah yang dalam sangkaan Pasal 378, 374 dan 263 KUHP ini merupakan sesuatu yang urgen untuk ditangani Satgasus Merah Putih?

Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM-MSPI) Thomson Gultom, bahwa tugas Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Polri itu menangani kasus-kasus besar atau kasus berat seperti korupsi yang memerlukan penganan khusus, Kasus Narkoba yang membutuhkan penanganan khusus, kasus teroris yang memerlukan penanganan khusus, kasus IT yang memerlukan penanganan khusus dan Kasus SARA yang memerlukan penanganan khusus.

"Jika kasus pidana umum yang dalam proses penanganannya sederhana seperti perkara Pasal 378, 374, Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tidak perlu ditangani Satgasus, karena kasus ini sudah biasa ditangani ditingkat Polres. Jika perkara terDPO Emilya Said dan Herwansyah diambil alih oleh Satgasus Merah Putih Polri, tentunya menjadi pertanyaan kita semua," ujar Thomson Gultom ketika dimintai tanggapannya terkait kasus DPO Emilya Said dan Herwansyah sampai ke Satgasus yang selama ini diketuai Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Thomsom menambahkan, bahwa jika betul kasus ter-DPO Emilya Said dan Herwansyah sampai ke Satgasus diduga akan bersinggungan dengan kekuasaan. Kewenangan Dittipidum Bareskrim Polri akan mungkin dibatasi kekuasaan Satgasus Merah Putih karena Ketua Satgasus seorang Kepala Devisi Propam Polri yang menindak anggota polisi yang melanggar hukum.

"Kita tidak mau ada saling bersinggungan kepentingan dalam satuan tugas yang dibentuk Polri, justru harapan kita yang terjadi sinergi," ungkap Thomson.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Brigadir RR Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

BACA JUGA: Kadiv Propam Diminta Ungkap Kasus Pencopotan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta

Sebab kata Thomson konon bahwa kekuasaan Satgasus itu luar biasa. Bisa mengintervensi kasus dilingkungan kepolisian. Baik di Bareskrim, tingkat Polda sampai ke daerah-daerah. Hanya Kapolri sendiri yang dapat menghentikan sepak terjangnya.

IPDA Ari salah satu penyidik kasus ter-DPO Emilya Said dan Herwansyah ketika dikonfirmasi, Selasa, (9/8/2022) terkait perkembangan pencarian tersebut, tidak menjawab.

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.