DPR dan Kementerian Segel CV Indo Pacific Diduga Buang Limbah Sembarangan

Posted by : limitnew 8 April 2022
Proses penyegelan dilakukan Kementerian LH dan Kehutanan disaksikan DPR RI pada CV Indo Pasific, Jumat (8/4/2022). Limitnews.net/Herlyna

04/08/2022 15:09:20

JAKARTA – DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memasang Dilarang Melintas Garis PPLH atau Polisi Line pada dinding samping dan di depan CV Indo Pacific di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (PPSNZJ), Jumat (8/4/2022).

Menurut Alfian yang mengaku sebagai pemilik CV Indo Pacific perusahaannya disegel karena adanya pemberitaan. “Sudah, silahkan beritakan lagi! Anda sudah puas kan? DPR juga sudah tahu, silahkan anda bersenang-senang atas penderitaan orang lain,” ujar Alfian kepada media ini saat dikonfirmasi terkait pemasangan PPLH atau polisi line di CV Indo Pacific.

Menurut salah satu Security yang mengawasi pemasangan segel di lokasi CV Indo Pacific bahwa yang melakukan memasang segel itu adalah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita dari PT Perindo (Persero) hanya mengawasi,” ucar sang Security.

BACA JUGA: Perum Perindo Belum Tindak CV Indo Pacific Buang Limbah Sembarangan

BACA JUGA: UPT Pelabuhan Muara Baru Terkesan Biarkan CV Indo Pacific Buang Limbah Sembarangan

Sementara Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Bagus Oktori Sutrisno tidak berhasil dikonfirmasi.

“Kayaknya Bapak lagi rapat,” ujar Security ketika dikonfirmasi, Jum’at (8/4/2022).

Tetapi Security mengakui bahwa Kepala Pelabuhan (Kalabu) mendampingi DPR-RI dan Kementerian LH saat melakukan penyegelan di CV Indo Pacific.

Sementara Kepala Cabang PT. Perindo (Persero) PPSNZJ Suyono masih bungkam terkait sejumlah perusahaan yang tidak memiliki IPAL.

BACA JUGA: Diduga Buang Limbah Sembarangan, Direktur CV Indo Pacific Terancam Pidana 3 Tahun Penjara

BACA JUGA: UPT Pelabuhan Muara Baru dan Perum Perindo Dianggap Saling Lempar Tanggungjawab

Demikian juga Dirut PT Perindo (Persero) Pusat, Sigit Muhartono belum juga bunyi dan menjwab keluhan masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan di PPSNZJ terkait perusahaan yang diduga tidak memiliki IPAL, sehingga perusahaan tersebut membuang limbah sembarang.

Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, penguasa (Pejabat) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta harus dievaluasi. Dan pejabat saat ini harus diganti oleh Menteri terkait.

“Tidak ada yang becus! Harus dievaluasi secepatnya. Banjir dan pembuangan limbah sembarang itu adalah melanggar undang undang. Yang artinya, pejabat yang berwenang untuk pengolahan limbah itu tidak fungsi,” tegas Thomson.

 

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US