Dua Koruptor Dana BOS dan BOP Terancam 20 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar







Kejari Jakarta Barat saat temu pers terkait kasus korupsi dana BOS dan BOP. Limitnews.net/Istimewa

03/24/2022 10:23:40

JAKARTA – Dua tersangka koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 Jakarta berinisial DA dan BH dinyatakan telah lengkap. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Penyerahan dua tersangka atas nama DA dan BH dan beberapa barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Menurut Kajari, setelah penyerahan tahap kedua selesai, dua tersangka ini akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif. Dana BOS dan BOP senilai Rp 2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.

BACA JUGA: Propam Polri Belum Juga Respon Pengaduan MSPI

BACA JUGA: Diduga Tak Miliki IMB, Warga Segel Pembangunan Gedung Perkantoran

BACA JUGA: KPK Panggil Sekretaris MUI dan Ketua KNPI Kota Bekasi

Dana tersebut lalu dimasukkan ke rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka lainnya, yakni W selaku mantan Kepala SMKN 53 dan MF selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.

Dwi Agus Arfianto dalam jumpa pers di kantor Kejari Jakarta Barat pada Selasa (25/1/2022) mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.

Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci komitmen biaya (fee) yang diterima dua tersangka itu. "Ada 'fee' sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," kata dia.

Pihak Kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.