
Saksi Muhaimin menjelaskan terbitnya SHP No.247 dan SHP 248 di sidang PN Jakarta Utara (26/1/2021). Limitnews.net/Martini
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rianto Adam PontohKetua, SH, MH menggelar sidang gugatan Register : 78/Pdt.G/2019/PN. Jkt Utr, Penggugat H. Rawi melawan Tergugat I (Ny. Purnami), Tergugat-II (P. Narahena) sampai dengan Tergugat VIII (Hadi Wijaya) serta Penggugat I Intervensi (Mohammat Kalibi) dan Penggugat II Intervensi (Ny. Siti Muthmainah) di PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat I Intervensi dan Tergugat II Intervensi. Melalui Penasehat Hukumnnya Advokat Yayat Surya Purnadi, SH, MH Penggugat I intervensi dan Tergugat II Intervensi menghadirkan dua saksi, yakni Saksi Mahbudi dan Muhaimin.
Saksi Mahbudi di persidangan yang terbuka untuk umum itu menerangkan bahwa dialah yang menjual tanah dengan luas lebih kurang 7000 meter yang terletak di Jl. Kramat Jaya, RT. 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kepada pembeli (Muhammat Kalibi) dengan harga Rp3 miliar lebih pada tahun 2011 diatas Akte Jual Beli .
Sedangkan asal tanah itu dia peroleh dengan membeli dari Ny. Purnami berdasarkan Putusan PK.
“Saya menjual tanah itu kepada saudara Muhammat Kalibi. Dan tanah itu saya beli dari Ny. Purnami berdasarkan putusan PK Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tetapi sebelum adanya putusan PK, tahun 2009-2010 sebenarnya sudah saya beli dari Ny. Purnami. Saya selaku pebisnis murni membeli tanah itu dari Ny. Purnami, tetapi untuk pelunasan baru setelah adanya putusan PK,” ujar Saksi Mahbudi menjawab pertanyaan Majelis tentang asal-usul tanah tersebut jatuh kepada Muhammat Kalibi.

Advokat Yayat Surya Purbadi menunjukkan akte jual beli yang ditandatangani saksi Mahmudi kepada Majelis Hakim. Limitnews.net/Tomson
Saksi Mahfudi menjelaskan dipersidangan terjadi transaksi jual beli tanah kepada Muhammat Kalibi tahun 2012.
“Saya menjual tanah itu kepada Muhammat Kalibi dan terkait pengurusan surat-surat semuanya saya serahkan kepada Muhammat Kalibi. Dan pembayaran bertahap, tetapi bertahapnya beberapa bulan dalam tahun 2012 itu,” ujarnya.
Ketika Hakim bertanya siapa yang menempati/menguasai tanah itu sekarang, yang dijawab: Muhammat Kalibi.
Saksi kedua yaitu Muhaimin menjelaskan terkait pengurusan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Muhammat Kalibi dan Ny. Siti Muthmainah. Muhaimin menjelaskan bahwa dialah yang ditugaskan Muhammat Kalibi mengurus sertipikat tanah dengan luas lebih kurang 7000 meter yang terletak di Jl. Kramat Jaya, RT. 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Hakim PN Jakut Kabulkan Permohonan Mohammad Kalibi
Berapa sertipikat yang saksi urus? Tanya Ketua Majelis Hakim, yang jawab: dua sertipikat atas nama Muhammat Kalibi dan atas nama Ny. Siti Muthmainah.
Apa alas dasar yang saksi buat dalam pengurusan penerbitan sertipikat itu? Yang dijawab: ada rekomendasi dari Pelabuhan. Karena lahan itu Penguasaan eks pegawai pelabuhan maka pengurusannya berdasar SK tiga Menteri. Setelah ada rekomendasi pelabuhan, kemudian diurus surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan. Pak Suhadi nama Lurahnya waktu itu, baru kemudian Kantor BPN Jakarta Utara melakukan pengukuran dan terbitlah Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 248/Tugu Utara, surat ukur No.00066/2012 dengan luas 2998 M atas nama Muhammat Kalibi dan SHP No.247/Tugu Utara/2012 atas nama Ny. Siti Muthmainah.
Apakah tanah yang luasnya 7000 meter itu disertipikatkan semuanya? Yang dijawab: “Tidak Pak Hakim”. Mengapa tidak semua disertipikatkan? Yang dijawab: “Awalnya mau semua pak hakim. Tapi karena pengurusan sertipikat tanah dengan luasa diatas 3000 meter sudah kewenangan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, bukan lagi kewenangan Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, makanya sertipikatnya itu dipecah menjadi dua sertipikat atas nama Muhammat Kalibi dan atas nama Ny. Siti Muthmainah, dan masih ada lagi bidang tanah yang tersisa yang belum disertipikatkan.”
Siapa yang menguasai tanah 7000 meter itu? Yang dijawab: “Muhammat Kalibi. Ada bangunan rumah yang dibangun Muhammat Kalibi ditanah itu.”
Sidang itu dihadiri Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, sampai Tergugat VIII serta Penggugat I Intervensi dan Penggugat II Intervensi. Sidang akan dilanjutkan sepekan akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat I intervensi.
Usai persidangan Advokat Yayat Surya Purnadi, SH, MH menyampaikan kelegaannya setelah mendengarkan keterangan saksi dipersidangan.
“Keterangan saksi-saksi itu sudah sangat jelas mengungkapkan kebenaran dan siapa yang berhak atas bidang tanah yang dipersengketakan. Masakkan surat foto copy bisa mengalahkan sertipikat? Logikanya dimana? Klien kita sudah jelas bayar restribusi PBB, bayar pajak saat mengurus sertipikat, coba,” ungkap Yayat Surya Purnadi yang merupakan Pengurus Pusat Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu meluapkan rasa senangnya kepada media ini. (Tini/Tom)