Dugaan Malpraktik, Dokter Hingga Direktur RS Kartika Husada Dipolisikan







Kuasa hukum dari anak BAD (7), Cahaya Christmanto (kiri) saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malpraktik yang terjadi kepada BAD, Senin (2/10/2023). Limitnews/Istimewa

JAKARTA – Dokter hingga Direktur RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah seorang anak berinisial BAD (7) meninggal dunia diduga menjadi korban malpraktik. Delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP / B / 5814 / IX / 2023 / SPKT Polda Metro jaya tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Laporannya Dihentikan, Pelapor Akan Seret Bawaslu Kota Bekasi ke DKPP

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan malpraktik yang dialami oleh BAD (7).

"Untuk Laporan Polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

"Untuk menemukan ada-tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," katanya.

Ade Safri menjelaskan rencana pemanggilan pelapor dan saksi-saksi dijadwalkan pada minggu ini.

"Minggu ini sudah dijadwalkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto membenarkan telah melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA: Usai Relawan Jokowi, Ketum PSI Kaesang Minta Dukungan PGI

Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.