Empat Penyuap Mantan Wali Kota Bekasi Segera Disidangkan

315







Ketua KPK Firli Bahuri saat temu pers menghadirkan tersangka Rahmad Effendi dan kawan-kawan. Limitnews.net/Istimewa

03/04/2022 21:07:57

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Empat tersangka yaitu Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya hari ini, tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Ali mengatakan, tim jaksa melakukan penahanan lanjutan terhadap empat tersangka itu selama 20 hari sampai 23 Maret 2022.

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, surat dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan," ujar Ali.

BACA JUGA: Terkait Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Mantan Camat Rawalumbu

BACA JUGA: Solihat Diperiksa Terkait Dugaan Setoran dari SKPD untuk Tersangka Rahmat Effendi 

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.