
Para tersangka saat masuk ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Utara. Limitnews.net/Istimewa
02/17/2022 08:52:28
JAKARTA – Enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019 dilimpahkan atau diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (17/2/2022). Dengan pelimpahan tahap II tersebut, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016-2019 segera disidangkan ke pengadilan.
"Rabu, 16 Februari 2022 dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas enam berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya.
Keenam tersangka tersebut, yakni Riyanto Utomo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, Sahrial Japarin, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017 dan Wenny Prihatini, selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN.
Kemudian, Nabil M Basyuni, selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam, selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur, dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Herlyna