Fakta Persidangan, Terdakwa Adnan Mengaku Tidak Pernah Diperiksa Penyidik Terkait Pasal 372







Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Tumpanuli Marbun, SH, MH dengan penasihat hukum Jonri Simanjuntak, SH dan Percoyok, SH. Limitnews/Herlyna

05/25/2022 10:49:58

JAKARTA – Fakta perisdangan, terdakwa Adnan Akbar mengaku tidak pernah diperiksa sebagai tersangka Pasal 372 KUHP. Hal itu dikatakan Adan dihadapan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Tumpanuli Marbun SH MH dengan penasihat hukum Jonri Simanjuntak, SH dan Percoyok, SH, Senin (23/5/2022).

Hakim dan Penasehat Hukum sama-sama mempertanyakan apakah betul terdakwa Adnan Akbar selaku Dirut PT Nahda Mentari diperiksa penyidik Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok hanya terkait pasal 378 KUHP tentang penipuan saja atau juga pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Lima Eks Pejabat Bea Cukai

BACA JUGA: Sidang Oli Palsu, Terdakwa Reymond Putra Diduga ‘Ditumbalkan’

Jika hanya pasal 378 KUHP yang diperiksa, Tumpanuli menilai kok bisa-bisanya penyidik mengarang pertanyaan-pertanyaan kemudian menjawab sendiri pertanyaannya tersebut di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Apakah ini setahu terdakwa?” tanya Tumpanuli Marbun. "Saya tidak tahu semua itu Yang Mulia. Yang saya tahu bahwa saya diperiksa (BAP) terkait pasal 378 KUHP saja, pasal 372 KUHP saya tidak diperiksa," kata Adnan Akbar dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Utara, Senin (23/5/2022).

Namun tidak ada lagi upaya majelis hakim mengkonfrontir penyidik dengan terdakwa perihal dakwaan pasal 372 KUHP yang diklaim tidak pernah diperiksa terhadap terdakwa. Pasalnya majelis hakim sudah menjadwalkan persidangan sedemikian padat sampai vonis Mei 2022 atau awal Juni 2022. Akibatnya menjadi hilanglah kesempatan mencari tahu kepastian apakah penyidik yang mengarang BAP atau terdakwa yang tidak mau mengakuinya.

Majelis hakim dan pembela juga menanyakan kepada terdakwa berapa sebenarnya tunggakan atau hutang uang pembelian BBM yang harus dibayarkan ke PT Jagad Energi. Terdakwa menyebutkan yang belum dibayar sekitar Rp 300 juta lebih. Tidak sebagaimana yang dipersalahkan Rp 660 juta dalam surat dakwaan.

"Sudah kami lakukan pencicilan beberapa kali, ada Rp 100 juta, Rp 36 juta dan berapa lagi. Tetapi tidak seluruhnya dicatat atau diakui pihak PT Jagad Energi," kata Adnan melalui sidang virtual tersebut.

BACA JUGA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Adakan Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik

BACA JUGA: Terlibat Penjualan 5 Kg Sabu, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia menyebutkan keterlambatan pembayaran itu disebabkan PT Waskita Karya belum membayar BBM yang dipesan (dipergunakan) dari PT Nahda Mentari. Atas alasan itulah, PT Nahda Mentari menggugat secara perdata PT Waskita Karya dan PT Jagad Energi di PN Jakarta Timur terkait permasalahan tagihan pembelian BBM oleh PT Waskita Karya-PT Jagad Energi- PT Nahda Mentari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH MH mempertanyakan pula kepada terdakwa apakah betul memberikan beberapa cek kepada PT Jagad Energi. Terdakwa mengakuinya, dan cek itu diberikan sebagai jaminan dari pemesanan BBM.

"Bagaimana bisa sebagai jaminan, kenyataannya ceknya sendiri kosong," tanya Subhan. Adnan Akbar menyebutkan pengisian uang ke rekening dari pembayaran BBM menjadi terkendala karena PT Waskita Karya masih belum bayar seluruh BBM yang dipergunakan atau dipesan dari PT Nahda Mentari. “Kalau pembayarannya lancar, kami tentu mengisi uang ke rekening itu,” jawab terdakwa Adnan Akbar.

Penulis: Herlyna

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.