Gedung MBC Banjir, PT. Perindo Belum Mampu Tingkatkan Pelayanan

Posted by : limitnew 30 Januari 2023 Tags : Gedung MBC Banjir
Kondisi halaman MBC dengan adanya urugan. Limitnews/Herlyna

01/30/2023 11:00:09

JAKARTA – PT. Perikanan Indonesia disingkat PT. Perindo (Persero) belum dapat meningkatkan pelayanan kepada para penyewa di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Internasional Muara Baru, Jakarta Utara.

PT.Perindo (Persero) ini adalah gabungan dari dua perusahaan plat merah yakni Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara atau yang disingakat dengan nama PT. Perinus (Persero).

Pada 2 Desember 2021 Menteri BUMN Erick Tohir menggabungkan PT. Perinus dengan Perum Perikanan Indonesia menjadai nama PT. PERINDO (persero). Adapun alasan penggabungan dua perusahaan perikanan plat merah itu adalah karena PT. Perinus “SAKIT” atau tidak dapat mengelola managemennya dengan baik sehingga mengalami kerugian-kerugian.

BACA JUGA: Terkuak Sewa Perawatan Ratusan Miliar per Bulan, PT Perindo Biarkan PPS Muara Baru Terlantar

PT.Perinus pada saat ‘sakit’ itu dinahkodai Sigit Muhartono, dan setelah PERUM PERIKANAN INDONESIA dengan PT. PERINUS (Persero) digabungkan menjadi PT. PERINDO justru jabatan Direktur Utama jatuh kepada Sigit Muhartono yang nota bene sudah gagal menahkodai PT. Perinus.

Setelah setahun PT. Perindo dinahkodai Sigit Muhartano, sejak 2 Desember 2021 sampai dengan 28 Januari 2023, senyatanya, PT. Perindo belum mampu meningkatkan pelayanannya, bahkan dinilai cederung menurun.

Faktanya, gedung Muara Baru Center atau yang lebih akrab disebutkan eMBiCi (MBC) yang sudah bertahun-tahun ‘sakit’ karena tidak pernah adanya perawatan dari PT. PERINDO (Persero) justru membuahkan polemik atau prokontra diantara penyewa gedung.

Prokontra itu terjadi sebab pada saat ini ada pengurugan atau peninggian halaman pada halam gedung MBC yang selama ini dikepung banjir baik itu banjir karena hujan maupun banjir karena ROB atau naik pasang air laut. Sebab pengurugan halaman itu dibiayai dari uang pribadi penyewa gedung MBC dengan cara patungan.

Oleh karena biaya patungan itulah maka terjadi polemik, sebab sebahagian penyewa berpendapat bahwa untuk pemeliharaan gedung yang sudah puluhan tahun di sewa itu ada biaya pemeriharan bulanan yang dibayar penyewa ke PT. PERINDO.

Dengan terjadinya polemik diantara sesama penyewa hehingga semakin memperburuk pemandangan pada halaman MBC, sebab telah terjadi pertambahan lokasi banjir menjadi 2 yang tadinya hanya 1 lokasi. Bertambahnya lokasi banjir itu adalah akibat tanah urugan yang digunakan meninggikan halaman berada ditengah halaman yang banjir, sehingga dua sisi bagian yang diurug menjadi lahan banjir.

Ketika kegiatan pengurugan itu dipertanyakan kepada Dirut PT. Perindo (Persero) Sigit Muhartono tidak menjawab. Pertanyaan dikirimkan sejak Sabtu (28/1/2023) namun sampai Senin 30 Januari belum ada jawaban. Mungkin memang sudah menjadi tradisi PT. Perindo (persero) tidak menjawab pertanyaan wartawan.

BACA JUGA: Muara Baru Kembali Banjir, Aktivitas di MBC Terhalang

Yang menjadi pertanyaan adalah: untuk apa biaya sewa dan biaya pemerliharaan gedung ditagih dari penyewa setiap bulan dan setiap tahun? Tupoksi siapa memperbaiki kerusakan dilingkungan gedung PPSNZJ?

Perlu dijelaskan mengenai fungsi gedung MBC. Gedunng MBC adalah gedung penunjang kegiatan kepelabuhan atau tempat berkumpulnya pedagang dan atau kantor dan bengkel penyedia bahan-bahan kebutuhan kepelabuhanan untuk mendukung kapal nelayan untuk melakukan penangkapan ikan dilaut bebas.

Gedung MBC dibangung dengan 2 blok yang terdiri dari blok A dan Blok B berbentuk L. Sementara blok A digangun 3 lantai dan Blok B 2 lantai. Bertahun tahun selalu dikepung banjir yang bisa mencapai 1 meter s/d 1,20 cm.

 

 

Penulis: Herlyn

RELATED POSTS
FOLLOW US